Banda Aceh - Pemerintah Aceh diminta berupaya untuk memulangkan enam nelayan provinsi tersebut yang ditangkap di perairan India. Keenam nelayan itu adalah Munazir, Kaharuddin, Azman Syah, Dendi, Putra Haris Munandar dan Ibnu Gazae.
“Pemerintah Aceh kami kira juga sebagai pemerintah yang bertanggung jawab terhadap warganya untuk terus melakukan upaya-upaya sehingga mereka bisa dibebaskan,” kata Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Jumat 15 November 2019 sore.
Iskandar mengatakan, dirinya sudah pernah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi, namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah keenam nelayan itu dibebaskan atau tidak.
Karena setau kami ke enam nelayan ini dia bukan mencuri ikan di perairan Andaman, tetapi terbawa arus saat kabut asap.
“Kita sudah pernah berkumunikasi dengan KBRI New Delhi, terkait dengan perkembangan respon apakah mereka bisa dibebaskan atau tidak belum mendapat informasi sampai dengan hari ini,” ujar Iskandar.
Kata Iskandar, sepengetahuannya, keenam nelayan itu tidak sengaja saat memasuki perairan India. Hal itu disebabkan kabut asap yang melanda Selat Malaka sehingga mereka tersesat hingga ke peraian negara berjuluk Anak Benua itu.
“Karena setau kami ke enam nelayan ini dia bukan mencuri ikan di perairan Andaman, tetapi terbawa arus saat kabut asap melanda sebagian Sumatera waktu itu,” kata Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan Aceh bernama Munazir, Kaharuddin, Azman Syah yang dilaporkan hilang sejak 17 September 2019 akibat kabut asap ternyata terdampar dan ditangkap oleh otoritas India. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan dan penyelidikan.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, selain tiga nelayan itu, ada tiga nelayan lainnya dari Aceh yang sebelumnya sudah ditangkap oleh otoritas India. Ketiganya yaitu Dendi R bin Ristam, Putra Haris Munandar dan Ibnu Gazar bin Budiman.
Mereka ditangkap oleh Indian Coast Guard pada 22 Maret 2019 dan kemudian dibawa ke Port Blair pada 25 Maret 2019. Lalu, pada 4 April 2019 mereka ditahan di District Jail Andaman dan Nicobar.
Artinya, kata Miftach, saat ini total enam nelayan Aceh yang sudah ditahan di India. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Kasus tiga nelayan yang ditangkap sebelumnya (4 April 2019) telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan saat ini berkas 3 WNI telah dikirim ke Ministry of External Affairs/MEA (Kemlu India) dan Ministry of Home Affairs/MHA (Kemdagri India) untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar dia. []
Baca juga:
- Tiga Nelayan Aceh yang Masuk Wilayah India Diproses
- Populasi Ikan Sapu-Sapu Resahkan Nelayan Aceh Singkil
- Nelayan Aceh Tenggelam di Perairan Selat Malaka