Banda Aceh - Tiga nelayan Aceh yang dilaporkan hilang sejak 17 September 2019 akibat kabut asap ternyata terdampar dan ditangkap oleh otoritas India. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan dan penyelidikan.
Kemudian, berkas hasil penyelidikan akan segera dikirimkan ke MEA (Kemenlu India) dan MHA (Kemendagri India) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, ketiga nelayan itu adalah Munazir, Kaharuddin dan Azman Syah. Ketiganya diduga melanggar batas wilayah tanpa dokumen yang lengkap sehingga ditangkap.
KBRI juga mengingatkan agar 3 WNI dimaksud dapat menjaga perilaku dan sikap selama berada di penjara.
"Mereka mengaku dalam keadaan sehat dan selama ini mendapat perlakuan baik dari petugas penjara serta mendapatkan makan yg cukup dan teratur," kata Miftach kepada Tagar, Jumat 1 November 2019.
Miftach menjelaskan, Tim Konsuler KBRI New Delhi telah berkunjung ke Andaman dan Nicobar pada Selasa 22 Oktober 2019 guna memastikan keberadaan tiga nelayan tersebut.
Kata dia, hasil pertemuan Tim Konsuler KBRI New Delhi dengan Vice Inspector Immigration Andaman dan Nicobar, Mr Faruq diperoleh informasi bahwa tiga nelayan itu saat ini berada dalam tahanan District Jail Andaman dan Nicobar.
"KBRI juga mengingatkan agar 3 WNI dimaksud dapat menjaga perilaku dan sikap selama berada di penjara sehingga akan menjadi pertimbangan positif bagi otoritas terkait untuk dapat segera membebaskan ketiganya," tutur Miftach.
Total Sudah Enam Nelayan Aceh Ditangkap
Selain tiga nelayan itu, Miftach juga menambahkan, ada tiga nelayan lainnya dari Aceh yang sebelumnya sudah ditangkap oleh otoritas India. Ketiganya yaitu Dendi R bin Ristam, Putra Haris Munandar dan Ibnu Gazar bin Budiman.
Mereka ditangkap oleh Indian Coast Guard pada 22 Maret 2019 dan kemudian dibawa ke Port Blair pada 25 Maret 2019. Lalu, pada 4 April 2019 mereka ditahan di District Jail Andaman dan Nicobar.
Artinya, kata Miftach, saat ini total enam nelayan Aceh yang sudah ditahan di India. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Kasus tiga nelayan yang ditangkap sebelumnya (4 April 2019) telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan saat ini berkas 3 WNI telah dikirim ke Ministry of External Affairs/MEA (Kemlu India) dan Ministry of Home Affairs/MHA (Kemdagri India) untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," katanya. []
Baca juga:
- Kabut Asap, Nelayan Di Aceh Tidak Tahu Arah Pulang
- Melaut di Aceh Singkil, Kapal Nelayan Sibolga Diamankan
- Nelayan Bantaeng Hilang, Ditemukan Selamat di Bulukumba