Lhokseumawe - Pemerintah Aceh dinilai tidak transparan mengenai pengalokasian dan pengelolaan dana refocusing untuk penanganan Covid-19. Kalangan akademisi mempertanyakan sikap ketidaktransparanan itu.
Akademisi dari Universitas Malikussaleh Teuku Kemal Pasya mengatakan seharusnya Pemerintah Aceh membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga publik mengetahui ke mana saja anggaran tersebut dialokasikan dan penggunaannya.
“Apabila DPA ini dibuka, maka siapa saja bisa melihat bagaimana pola implementasinya selama ini. Jangan sampai ada ruang yang memuncukan kasus korupsi dan itu yang paling harus dilihat,” ujar Kemal Pasya, Senin, 21 September 2020.
Kemal menyatakan kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan covid tentunya juga banyak mengorbankan program lain yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu cukup penting implementasi anggaran diketahui oleh publik.
Jangan sampai ada ruang yang memuncukan kasus korupsi dan itu yang paling harus dilihat.
Terlebih saat sekarang ini Pronvisi Aceh sudah beranjak dari daerah nomor dua termiskin di Sumatera dan hal tersebut dirasanya bukan prestasi. Bagi Kemal, dana Covid-19 yang besar semestinya bisa digunakan untuk menjaga keselamatan masyarakat Aceh. Faktanya, kasus penularan corona terus meningkat.
“Dan yang tidak kalah penting adalah mencari ruang untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Kedua hal itu harus bisa berjalan, meskipun tidak seimbang,” tutur dia.
Baca lainnya:
- Dana Refocusing Pemprov Sumut Bocor dan Salah Kaprah
- OPD Lebak Belum Terima Dana Refocusing Covid-19
- Penjelasan Pemkot Semarang soal Anggaran Covid-19
Kemal juga menyoroti kinerja wakil rakyat yang dirasa kurang untuk memberi informasi soal monitoring dana covid, termasuk pelaksanaan kebijakan refocusing.
“Apabila pengawasan dan monitoringnya lemah, maka sangat rawan sekali untuk terjadinya korupsi. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), harus maksimal lagi melakukan pengawasan anggaran tersebut,” ucapnya. []