Pembunuh Siswi SMK Tarutung Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Kristina boru Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Tapanuli Utara bisa diancam hukuman mati.
Tersangka RH (baju tahahan) kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung ditetapkan pasal berlapis oleh Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sperma dan tes DNA yang kemungkinan RH akan dikenakan pasal tambahan kasus pemerkosaan. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - RH, 36 tahun, tersangka pembunuhan Kristina boru Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Tapanuli Utara bisa diancam hukuman mati.

Sejauh ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel darah tersangka, berikut adanya temuan bercak sperma di tubuh korban sesuai hasil autopsi di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas M Silaen mengakui pihaknya masih menunggu hasil identifikasi DNA dan cairan sperma. "Kami masih menunggu hasil DNA dan autopsi jenazah korban," ujar Horas.

Dikatakan, jika hasil autopsi, indentifikasi DNA dan cairan sperma ada kecocokan, dipastikan tersangka RH mendapat tambahan pasal yakni pemerkosaan.

"Kalau ada bukti tindakan pemerkosaan, RH juga dijerat Pasal 285 tentang pemerkosaan dan bahkan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Horas.

Sebelumnya Polres Tapanuli Utara mengungkap, dugaan sementara tersangka membunuh korban, karena emosi setelah dimaki-maki dan diludahi korban. Tersangka juga mengambil uang milik korban senilai Rp 5 ribu.

Itu sebabnya, kata Horas, tersangka sementara dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan jiwa orang lain, ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mohon penanganan kasus ini agar dilakukan secara profesional dan mengungkap motif serta fakta-fakta hukum

"Dikenakan pasal berlapis, dan kita masih menunggu hasil resmi pemeriksaan barang bukti dan sampel dari Laboratorium Forensik cabang Medan dan sampel darah dari tersangka untuk pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri," katanya dalam konferensi pers pekan lalu.

Harapan Warga

Terkait kasus terbilang sadis yang menimpa seorang pelajar ini, pemerhati pendidikan dari Yayasan Parade Guru, Martua Situmorang berharap Polres Tapanuli Utara dapat bekerja profesional dan membuka kasus itu seterang-terangnya kepada publik.

"Mohon penanganan kasus ini agar dilakukan secara profesional dan mengungkap motif serta fakta-fakta hukum. Juga agar membuka kasus ini seterang-terangnya kepada publik agar tidak terjadi berbagai persepsi atau penafsiran yang berbeda-beda," ucap Martua.

Pendapat serupa dilontarkan Prof Dr Maidin Gultom SH, seorang pengamat hukum dari Universitas Santo Thomas Sumatera Utara Medan.

Dia meminta aparat penyidik Polres Tapanuli Utara bisa mengembangkan fakta baru, hingga meyakinkan penerapan pasal pembunuhan secara berencana.

"Kami berharap, dengan tuntas dan benar diungkap atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan berencana," kata Maidin, yang juga Ketua Dewan Pakar Hukum Paguyuban Gultom se-Dunia, Rabu 14 Agustus 2019.

Maidin mengatakan, kasus cukup menggemparkan. Jadi harus ditangani serius dan mendalam.

"Sebenarnya ini kasus yang menyita perhatian warga, maka harus dengan serius dan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, penegak hukum harus serius dan dengan benar mengungkap kasus ini sehingga hukum itu tegak sebagaimana mestinya," kata dia. []

Berita terkait
Pembunuh Siswi SMK di Tarutung, Suka Ngintip Wanita Mandi
Tiomas, juga mengungkap kelakuan buruk tersangka, yakni suka mengintip wanita saat mandi.
Siswi SMK Tewas di Tarutung, Ayah: Hukum Mati Pelaku
Di atas rumah panggung milik pasutri itu, saat ditemui mereka bercerita banyak semasa hidup putri mereka.
Begini Cara Tersangka Membunuh Siswi SMK di Tarutung
Polres Tapanuli Utara menggelar resmi penetapan status tersangka RH, 36 tahun, pelaku pembunuhan siswi SMK di Tarutung.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.