Pembunuh Siswi SMK di Tarutung, Suka Ngintip Wanita Mandi

Tiomas, juga mengungkap kelakuan buruk tersangka, yakni suka mengintip wanita saat mandi.
RH (baju tahanan) tersangka kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung, saat gelar konferensi pers oleh Polres Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung-Tiomas Retna Sianturi, ibunda almarhum Kristina boru Gultom, mengungkap, jauh sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu, tersangka RH pernah menyelinap ke rumah mereka pada malam hari.

"Dengan cara lebih dulu matikan lampu lewat sekring meteran listrik di luar. Kami takut laporkan kasus itu. Ketahuan saat pagi hari, dia (RH) turut mengambil HP kami," terang Tiomas, Sabtu 10 Agustus 2019 saat ditemui di rumahnya.

Tiomas, juga mengungkap kelakuan buruk tersangka, yakni suka mengintip wanita saat mandi di kamar mandi umum di Dusun Pangguan.

"Pernah juga putriku (Kristina) bercerita, bahwa dia sering diintip si pelaku saat mandi tiap sore hari. Makanya si Kristina takut sama pelaku. Dan kelakuan yang sama pernah, terhadap istri orang lain," ungkap ibu berusia 55 tahun itu.

Hukuman Mati

Timoas dan suaminya, Sardi Gultom, 47 tahun, berharap tersangka RH, mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putri mereka, Kristina boru Gultom.

Mereka meminta aparat hukum bekerja objektif pada fakta hukum sebenarnya. Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara mengancam tersangka RH dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Jelas sekali, kami tidak terima jika pelaku hanya diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Sardi.

Menurut dia, tindakan biadab tersangka RH harus diganjar hukuman paling adil. Tindakan sadis tanpa perikemanusiaan oleh pelaku terhadap putrinya menyisakan kesedihan yang sangat dalam.

"Kami sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pelaku harus dihukum mati, bila penting nyawa dibalas nyawa," sambung Tiomas.

RH Ditetapkan Tersangka

Pada Jumat 9 Agustus 2019, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara menetapkan tersangka pembunuhan Kristina boru Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini dituntaskan setelah polisi memeriksa 13 orang saksi warga Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung.

Dua saksi sebelumnya RH dan JH diamankan untuk pengembangan kasus ini. Kemudian mengerucut ke salah satu saksi yang dicurigai yaitu RH.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen mengatakan, modus operandi tersangka membunuh korban karena emosi setelah dimaki-maki dan diludahi korban.

Horas Marasi menyebut, tersangka sementara dijerat Pasal 338 KUHPidana berbunyi dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, ancaman penjara 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 365 Ayat 3 yakni pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis, dan kita masih menunggu hasil resmi pemeriksaan barang bukti dan sampel ke Laboratorium Forensik cabang Medan dan sampel darah dari tersangka untuk pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri," kata Marasi.

Dikatakannya, bila kelak positif ada persamaan tes sperma dan DNA, tersangka RH akan dikenakan pasal tambahan. "Akan diterapkan ancaman pasal tambahan yakni pemerkosaan," tegas Horas Marasi.

Tersangka RH ditemui saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Utara, mengaku menyesal atas perbuatannya telah membunuh korban Kristina boru Gultom, gadis malang siswi SMK Swasta Karya Tarutung.

Kesempatan itu dia juga menepis tudingan warga yang menyebut dirinya sering memasuki rumah warga dengan mematikan lampu saat malam hari.

"Menyesal, Pak. Semua tuduhan itu tidak benar yang dikatakan warga," kata RH.[]

Berita terkait
Siswi SMK Tewas di Tarutung, Ayah: Hukum Mati Pelaku
Di atas rumah panggung milik pasutri itu, saat ditemui mereka bercerita banyak semasa hidup putri mereka.
Begini Cara Tersangka Membunuh Siswi SMK di Tarutung
Polres Tapanuli Utara menggelar resmi penetapan status tersangka RH, 36 tahun, pelaku pembunuhan siswi SMK di Tarutung.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.