Pembuat Grup Provokasi G30S STM Bangkit, Ditangkap

Pria pembuat grup Facebook G30S STM Bangkit, ditangkap polisi lantaran dianggap menyebar konten provokasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kaca mata) dan pelaku MIK dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis 10 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Jarimu Harimaumu, ungkapan itu sepertinya cocok menggambarkan apa yang dialami MIK, 30 tahun, warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

MIK dibekuk oleh personel dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh pada Kamis 3 Oktober 2019 jelang tengah malam di Kota Lhokseumawe karena terlibat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menyebutkan, pelaku ditangkap karena sudah melanggar UU ITE. Ia dengan sengaja membuat grup WhatsApp dan Facebook untuk memprovokator orang lain.

"Pelaku membuat grup WhatsApp pada 25 September 2019 bernama G30S STM BANGKIT untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung unsur provokasi yaitu ajakan untuk demo atau SARA," kata Saladin kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis, 10 Oktober 2019.

Pelaku membuat grup WhatsApp pada 25 September 2019 bernama G30S STM BANGKIT.

Selain grup WhatsApp, pelaku juga membuat grup Facebook yang diberi nama Revolusi Mental. Grup itu berisi video provokatif kekerasan oleh aparat kepolisian RI saat penanganan unjuk rasa anarkis.

Baca juga: Menjelaskan Hoaks Kepada Orang Tua

Selain itu, pelaku juga terlibat membuat grup Facebook Cebong dan Kampret, di mana di dalam grup itu berisi status dengan kata-kata tidak pantas, sehingga dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Jadi modus pelaku ini menyebar gambar dan video provokatif terhadap isu demo penolakan RUU RHUP dan RUU KPK sehingga memperoleh perhatian dari masyatakat Indonesia yang melihat postingan tersebut," kata Saladin.

Saladin menambahkan, apa yang dilakukan pelaku bertujuan untuk memberi pemahaman negatif pada NKRI dan pemerintahan Presiden Joko Widodo pasca unjuk rasa 25 September 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

"Untuk diketahui pada masyarakat ya, agar masyarakat tau kalau polisi dulu pratolinya darat, laut udara, sekarang ada patroli dunia maya, kenapa kita lakukan? gaduh di medsos bisa berakibat gaduh di dunia nyata," ujar Saladin.

"Ini berkali-kali saya sampaikan kepada masyarakat, pikir dahulu pendapatan, pikir kemudian tak berguna atau ada pepatah orang tua kita dulu mengatakan, mulutmu harimaumu yang akan menerkam dirimu, tapi di jaman now ini tambah satu lagi, jarimu pintu sel untuk mu, begitu tersebar maka Anda akan masuk," kata Saladin. []



Berita terkait
Cara Memberantas Hoaks di Grup WhatsApp
Berita atau kabar bohong alias hoaks yang menyebar melalui grup WhatsApp (WA) sangat menyebalkan.
Penyebar Hoaks Harus Minta Maaf Kepada Publik
Seseorang yang terbukti menyebarkan hoaks alias kabar bohong melalui akun media sosial harus meminta maaf.
Terekam CCTV, Provokator Kerusuhan Wamena Ditangkap
Provokator tersebut ditangkap saat berada di sebuah kampus kawasan Jalan Hom-Hom, Wamena, Senin 7 Oktober 2019.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.