Terekam CCTV, Provokator Kerusuhan Wamena Ditangkap

Provokator tersebut ditangkap saat berada di sebuah kampus kawasan Jalan Hom-Hom, Wamena, Senin 7 Oktober 2019.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Kepolisian Resor Jayawijaya kembali menangkap seorang provokator, inisial LE, dalam kerusuhan di Wamena ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September lalu.

Provokator tersebut ditangkap saat berada di sebuah kampus kawasan Jalan Hom-Hom, Wamena, Senin 7 Oktober 2019.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka LE merupakan hasil pengembangan barang bukti rekaman kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"LE ini perannya dalam kerusuhan Wamena adalah memprovokasi massa. Aksi LE ini terlihat dalam kamera pemantau yang ada di lokasi kerusuhan," beber Kamal di Media Center Polda Papua, Kamis 10 Oktober 2019.

Kamal menuturkan, selain menangkap tersangka baru, pihaknya pun meringkus salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayawijaya pasca kerusuhan. Tersangka diketahui berinisial P, 35 tahun.

"Dari tiga DPO kerusuhan Wamena, satu tersangka sudah kami tangkap, artinya masih ada dua DPO yang masih kita kejar. Peran ke tiga DPO ini sebagai provokator dalam kerusuhan," jelasnya.

Pusat perekonomian, seperti pasar dan pusat perbelanjaan sudah buka, aktivitas transaksi jual beli juga telah berjalan

Hingga kini, Polres Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan 30 saksi kerusuhan Wamena. Pemeriksaan puluhan saksi ini untuk mengungkap peran tersangka maupun keberadaan tersangka lain. Total 14 tersangka telah ditetapkan penyidik.

Kamal menyebut, 12 dari 14 total tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Jayawijaya. Dua tersangka di antaranya dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

"14 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ada pula yang dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," tegasnya.

Dia pun memastikan jika situasi Kota Wamena telah kondusif, aktivitas masyarakat sudah berjalan normal. "Pusat perekonomian, seperti pasar dan pusat perbelanjaan sudah buka, aktivitas transaksi jual beli juga telah berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Jayawijaya menetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan di Jayawijaya. Mereka yakni DM, 19 tahun; RW, 18 tahun; AU, 16 tahun; AK, 19 tahun; DJ, 32 tahun; YP, 22 tahun; ES, 27 tahun; NT, 27 tahun; SK, 40 tahun; P, 35 tahun; YA, 44 tahun; dan HW, 22 tahun.

Dikabarkan sebelumnya, aksi unjuk rasa pelajar di Kota Wamena, pada 23 September 2019 lalu, berujung anarkis dan sadis. Sebanyak 33 orang meninggal dan lebih dari 76 warga mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut. Umumnya, korban meninggal lantaran mengalami luka bakar dan sabetan benda tajam.

Anakrisme diduga dipicu perkataan bernada rasial seorang guru terhadap siswanya di Wamena. Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (yang menjabat saat itu) memastikan pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa isu tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Sudah kami periksa yang bersangkutan. Jadi, tidak benar informasi yang diisukan di media sosial itu. Masyarakat jangan termakan hoaks," tegas Rodja. []

Berita terkait
Anak Pengungsi Wamena di Sumbar Bisa Langsung Sekolah
Pemerintah Sumatera Barat memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak perantau Minang korban kerusuhan Wamena.
Menteri Pertahanan Periksa Kondisi Pengungsi Wamena
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyempatkan diri melihat kondisi pengungsi kerusuhan Wamena di Makassar.
Ayo Pulang, Wiranto: Jangan Takut Kembali ke Wamena
Sebanyak 106 pengungsi di Jayapura akhirnya kembali ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.