Pembuang Bayi Mancung di Sleman Resmi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sepasang kekasih pembuang bayi hidung mancung di Godean, Sleman, Yogyakarta, sebagai tersangka.
Sepasang kekasih yang diduga membuang bayi di Godean Sleman. (Foto: Istimewa)

Sleman - Polisi menetapkan tersangka kepada dua sepasang kekasih yang membuang bayi laki-laki berhidung mancung di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Sleman.

Kedua tersangka adalah K, 21 tahun, warga Palembang diketahui sedang menempuh pendidikan di sebuah universitas swasta di Yogyakarta jurusan kedokteran dan A, 20 tahun, warga Jember, Jawa Timur, yang baru akan masuk kuliah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Deni Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dengan penetapan kedua orang tua bayi berkulit putih bersih sebagai tersangka. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan berlanjut di Polres Sleman," kata Deni melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Dasar penetapan tersangka karena K dan A melanggar pasal tentang Penelantaran Anak. Keduanya dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. "Dasar penetapannya karena telah menelantarkan anak dari hasil hubungan kedua tersangka," ucapnya.

Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan berlanjut di Polres Sleman.

Deni mengatakan, petugas berhasil menangkap sepasang kekasih ini dalam kurun waktu 1 kali 24 jam usai K dan A membuang bayi di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Sleman pada Rabu, 29 Juli 2020, sekitar pukul 01.13 WIB. "Kami menangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di kos yang ada di Bantul," ujarnya.

Motif kedua tersangka nekat membuang bayi tersebut karena takut ketahuan pihak orang tua jika telah melakukan hubungan terlarang dan melahirkan anak di luar pernikahan.

Baca Juga:

Kasus pembuangan bayi yang dilakukan sejoli ini menghebohkan warga maupun netizen. Insiden pada Rabu, 29 Juli 2020, sekitar pukul 01.13 WIB ini, keduanya menaruh bayi di dalam kardus dan meletakannya di atas kursi depan rumah Setiyo Sudarminto. Di kardus tempat bayi yang diperkirakan berusia dua hingga tiga hari itu juga terdapat sebuah kertas berisi tulisan.

Berikut isi tulisan di kardus tempat bayi diletakkan: "Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi dia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan dia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik."

Kejadian di Sleman ini menambah daftar kasus pembuangan bayi di Yogyakarta. Dalam catatan Tagar, selama enam bulan terakhir terjadi delapan kasus pembuangan bayi di Kota Pendidikan ini. Lima kasus bayi ditemukan masih hidup dan tiga bayi ditemukan meninggal, salah satunya bayi kembar yang ditemukan di TPST Piyungan, Kabupaten Bantul. []

Berita terkait
Pembuang Bayi Mancung di Sleman Diduga Mahasiswa UMY
Pembuang bayi di Sleman menjadi sorotan warganet. Mereka menduga pelaku merupakan mahasiswa UMY. Lalu bagaimana respons kampus?
Deretan Kasus Pembuangan Bayi di Yogyakarta
Catatan Tagar selama 6 bulan ada 8 kasus pembuangan bayi di Yogyakarta. Lima bayi ditemukan hidup, tiga sudah meninggal. Berikut rinciannya.
Pembuang Bayi Mancung di Sleman Mahasiswa Kedokteran
Teka-teki pelaku pembuangan bayi di Godean, Sleman, akhirnya terkuak. Pelaku adalah sepasang kekasih, salah satunya mahasiswa kedokteran.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.