Pemblokiran Situs Penyebar Anti-Pancasila Didukung DPR

Rencana Kemkominfo memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila didukung Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Meutya Hafid (Foto: meutyahafid.com)

Jakarta, (Tagar 12/5/2017) – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid.

“Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (12/5).

Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) dan aturan harus ditegakkan serta dirinya ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila. Meutya mengingatkan, Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Indonesia sebagai negara yang demokratis, sehingga pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifikasi, dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya. Selain pemblokiran, kata dia, pemilik akun bisa dipidana menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yps/ant)

Berita terkait
0
Ramalan Zodiak Rabu 29 Juni 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Rabu, 29 Juni 2022 untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.