Bekasi - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyoroti kasus kematian pria kulit hitam asal Minneapolis, Amerika Serikat, George Floyd dengan persoalan rasisme di Papua. Menurutnya, tidak relevan bila menyamakan kedua isu tersebut.
Dia mengakui dalam konteks Papua, masyarakat masih merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif, khususnya terkait proses hukum dalam kasus rasisme di Surabaya.
Tapi tidak bisa menggandeng dua isu (rasisme dan separatisme), karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan.
"Ini kita benahi, dan jika ada pelanggaran saya rasa dapat dibawa ke ranah hukum," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Ajukan Banding Kasus Internet Papua
Menurut Politisi Partai Golkar itu, isu Papua sering diidentikkan dengan persoalan disintegrasi karena tuntutan merdeka.
"Tapi tidak bisa menggandeng dua isu (rasisme dan separatisme), karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan. Dalam konstitusi negara tegas disampaikan persamaan hak setiap warga negara," ujarnya.
Sementara, Tokoh inspirasi muda Papua Steve Mara mengingatkan masyarakat Indonesia jangan termakan oleh propaganda yang dimainkan melalui media untuk menciptakan konflik di Papua.
"Kasus rasisme atau perbedaan warna kulit perlu untuk kita refleksikan kembali, sehingga perlu saya ingatkan kembali bahwa dalam membaca dan melihat sebuah berita perlu kita lihat secara utuh agar kita tidak menjadi korban kejahatan teknologi masa kini," kata Steve.
Baca juga: Seruan Damai untuk Papua Berkumandang dari Medan
Dia menilai, dalam kasus kematian George Floyd yang terjadi di Amerika Serikat itu bukanlah konflik yang terjadi antara kelompok dominan dan kelompok subordinat.
"Namun, konflik ini bermula setelah pria kulit hitam ini diduga menggunakan uang palsu di salah satu swalayan dan oleh petugas kepolisian setempat lehernya ditekan pakai lutut hingga George Floyd kehabisan napas dan meninggal dunia," ujar alumni Universitas Pertahanan ini.
Jika dicermati secara baik, kata dia, tidak tercium bau rasisme dari kasus itu, melainkan kelalaian petugas yang mengakibatkan kematian terduga pengguna uang palsu.
"Petugas yang melakukannya dihukum dengan hukum pembunuhan tingkat dua, serta beberapa petugas lain yang bertugas bersama pada saat itu dihukum dengan hukuman pembunuhan tingkat tiga," katanya.
Pergerakan massa yang melakukan demonstrasi besar-besaran serta perlawanan di Amerika Serikat, kata Steve, merupakan hasil dari propaganda media yang mengaitkan isu kematian George Floyd dengan rasisme. []