Gunungkidul - Pembina Pramuka, Edi Purnawan 40 tahun, yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia kini ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Setyawan mengatakan status ini ditetapkan setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi korban maupun pelaku. "Sudah ditetapkan tersangka, saat ini juga telah dilakukan penahanan," katanya, melalui telepon pada Minggu 12 Januari 2020.
Edi Purnawan dikenai Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002. Mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan. "Nanti akan dibahas secara internal, mengenai sanksinya apa. Untuk proses hukumnya, kami berharap bisa berjalan seadil-adilnya. Mengedepankan azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) itu juga mengatakan Kwarcab Pramuka Kabupaten Gunungkidul juga kemungkinan akan memberikan bantuan hukum. Supaya memastikan hak-hak dari tersangka selama menjalani proses hukum terpenuhi. "Bantuan hukum kemungkinan diberikan," tuturnya.
Sudah ditetapkan tersangka, saat ini juga telah dilakukan penahanan.
Edi Purnawan diketahui melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. Aksi tidak terpuji pembina Pramuka ini saat di sekolah maupun ketika ada kegiatan kemah di Kabupaten Sleman.
Edi melakukannya pada medio Agustus dan Desember 2019. Perbuatannya baru diketahui pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, setelah ada saksi korban yang mengungkapkan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Bahron mengatakan apa yang dialami oleh sedikitnya empat korban itu yakni Edi menciuminya. Ia mengetahuinya setelah berbincang dengan korban maupun dari pengakuan tersangka. []
Baca Juga:
- Guru PNS Pelaku Pedofil di Sleman akan Diberhentikan
- Pria Kulon Progo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD-SMA
- Ini Modus Ayah Setubui Anak Kandung di Kulon Progo