Guru PNS Pelaku Pedofil di Sleman akan Diberhentikan

Oknum guru berstatus PNS di Sleman yang diduga pelaku kejahatan seksual ke siswinya terancam diberhentikan. Saat ini polisi menetapkan tersangka.
ilustrasi korban kejahatan seksual. (pixabay.com)

Sleman - Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Kabupaten Sleman Sri Wahyuni mengatakan oknum guru berinisial S usia 48 tahun, yang melakukan kejahatan seksual terhadap siswinya di Sleman terancam diberhentikan. Sebelumnya oknum guru SDN berstatus PNS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman.

Sri Wahyuni mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap 12 siswi di Sleman masih dalam proses pihak dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Laporan tersebut masuk pada Desember 2019. 

Sesuai ketentuan yang disangkakan polisi, prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2017 untuk dilakukan pemberhentian sementara. "Baru kita proses (pemberhentian sementara)," katanya saat ditemui pada Selasa 7 Januari 2020.

Saat disinggung apakah oknum guru predator seksual tersebut akan diberhentikan tetap, Sri mengaku masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Sleman yang bersifat inkrah. "Untuk tindak lanjut apakah dia (oknum guru) akan diberhentikan tetap atau tidak, kami menunggu sampai keputusan pengadilan keluar," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo pun angkat bicara terkait kasus oknum guru yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak didiknya ini. Dia menitikberatkan kepada asas praduga tak bersalah. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwajib. "Karena kita punya aturan, maka semuanya ikut aturan yang berlaku," kata Sri di Sleman.

Untuk tindak lanjut apakah dia (oknum guru) akan diberhentikan tetap atau tidak, kami menunggu sampai keputusan pengadilan keluar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan polisi sudah menetapkan oknum guru SDN di Sleman sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain adalah siswinya sendiri.

Hal ini terungkap saat pelaku melakukannya terhadap empat siswi saat acara kemah di wilayah Mororejo, Kecamatan Tempel, Sleman, Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.

Dalam penyelidikan, ternyata oknum guru PNS berinisial S 48 tahun ini juga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya saat praktek reproduksi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pencabulan dilakukan saat diruang Usaha Kegiatan Sekolah (UKS). 

"Pelaku berbuat cabul ke siswinya saat di perkemahan. Saat kasusnya didalami ternyata sebelumnya juga sudah berperilaku cabul," katanya dalam keterangan pers Selasa 7 Januari 2020.

Menurut dia berdasarkan pengakuan pelaku, oknum guru tersebut pertama kali berbuat tidak senonoh sejak Juli 2019 tepatnya di ruang UKS dan yang terakhir kali saat kegiatan perkemahan. Motif perbuatan bejat pelaku ialah untuk kepuasan dirinya sendiri. Padahal oknum tersebut sudah menikah dan memiliki anak.

Saat itu, oknum guru yang berstatus sebagai wali kelas 6 berpura-pura praktek reproduksi dengan mata pelajaran IPA. Para siswi kelas enam kemudian diminta masuk ke dalam UKS kemudian diraba-raba buah dada sampai meraba alat kelamin siswinya 

"Siswinya masuk satu-satu lalu ditanya sudah keluar belum bulunya (di kemaluan) jangan pakai mohon maaf, BH," ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, oknum guru itu memberikan ancaman kepada siswinya agar perbuatan yang dia lakukan tidak diceritakan kepada siapa pun. Jika menceritakan kepada orang lain, mmaka siswi tidak akan lulus atau diberikan nilai C. []

Baca Juga:

Berita terkait
12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman
Oknum PNS guru SDN di Sleman melakkan kejahatan seksual terhadap 4 siswinya saat kemah. Dalam penyelidikan ternyata korban berjumlah 12 siswi.
Kasus Pelecehan Seksual Meningkat Tajam di Aceh
Kasus Pelecehan Seksual di Aceh utara, Aceh meningkat tajam sepanjang tahun 2019.
Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Budaya, dalam hal ini patriarki, tidak semestinya jadi alasan pembenaran pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.