Banda Aceh - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, pembelian mobil Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang memakan anggaran Rp 100 miliar lebih sudah sesuai regulasi.
“Itu tahapannya sudah sesuai dengan regulasi, dari pembahasan sampai sudah selesai di Kemendagri,” kata Iswanto saat dikonfirmasi Tagar, Selasa 19 November 2019.
Iswanto menjelaskan, pembelian mobil dinas tersebut berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPA. Hal itu juga dinilai untuk menunjang kinerja masing-masing kepala dinas. Apalagi, selama ini mobil yang mereka pakai sudah berusia di atas lima tahun.
“Secara ketentuan tidak bermasalah, (pembelian mobil) kebutuhan juga untuk kepala SKPA kita, rata-rata mereka saat ini kendaraanya di atas lima tahun lalu, kelayakan itu tergantung SKPA masing-masing,” ujar Iswanto.
Bahkan, lanjut Iswanto, ada kepala dinas yang masih menggunakan mobil bantuan Badan rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh. Menurutnya, kendaraan itu saat ini sudah tidak wajar lagi digunakan.
Baca juga: Pengadaan Mobil Dinas di Aceh Capai 100 Miliar Lebih
“Ini juga untuk meningkatkan kinerja dalam mendorong percepatan (pembangunan), itu semua harus dibantu dengan sarana dan pra sarana yang memungkinkan, yang wajarlah yang layaklah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) Munzami menyoroti pengadaan mobil dinas Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang mencapai Rp 100 miliar lebih. Pembelian mobil itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan APBA Perubahan 2019.
Secara ketentuan tidak bermasalah, (pembelian mobil) kebutuhan juga untuk kepala SKPA.
"Hasil temuan kami dari laman publikasi situs pemerintah SIRUP LKPP sangat mengejutkan karena kami menemukan hampir seluruh SKPA melakukan pengadaan mobil dinas yang nominalnya mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah," kata Munzami dalam keterangan diterima Tagar, Senin 18 November 2019.
Kata Munzami, berdasarkan catatan IDeAS, ada 172 unit mobil dinas yang dibeli melalui APBA dan APBA-P 2019 yang tersebar di 33 SKPA. Jumlah itu tidak termasuk pengadaan mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil pustaka keliling, dan sebagainya.
"Pembelian mobil ambulance dan sebagainya tidak kita masukkan karena berkebutuhan khusus," ucap Munzami.
Dia menjelaskan, pembelian mobil itu dimulai dari mobil kepala dinas, kabid, dan sebagainya. Mayoritas pengadaan tersebut bersumber dari APBA-P 2019. Menurutnya, dinas terkesan berlomba-lomba menghabiskan realisasi APBA-P melalui pengadaan mobil tersebut.
"Kita mempertanyakan apa urgensi bagi seluruh SKPA sehingga hampir semuanya beli mobil dinas. Hal tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh serta menunjukkan bahwa prioritas anggaran pembangunan dalam APBA sama sekali belum berorientasi pada sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan," tutur Munzami.
Menurut Munzami, pembelian mobil itu tak sejalan dengan kondisi Aceh hari ini, di mana menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Selain itu, angka pengangguran juga masih nomor dua tertinggi se-Sumatera serta pertumbuhan ekonomi sangat rendah.
"Tapi realisasi anggaran rakyat justru tidak berorientasi pada pengentasan dua hal utama tersebut," kata Munzami.
Sementara, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Yudiza Irvan Setiawan mengaku tak mengetahui soal pengadaan mobil yang memakan anggaran 100 miliar lebih itu. Menurutnya, lembaga mereka tak memiliki wewenang melakukan pengadaan mobil dinas di SKPA.
"Saya kan di Bidang Aset Pak, jadi tidak ada kewenangan saya menilai urgensi dan bagaimana mereka mengadakan mobil, karena yang pengadaan mobil itu masing-masing SKPA," ujar Yudiza. []
Baca juga:
- Dekat Makam Ulama Kerajaan Aceh Dibangun Toilet
- Sensasi Nikah di Tengah Banjir Aceh
- Anggaran APBA Rp2,8 M untuk Kadin Aceh Dapat Sorotan