Pembakar Lahan di Aceh Terancam Penjara 3 Tahun

Polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran enam hektar lahan di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori, (tengah), saat memberikan keterangan terkait pegungkapan kasus pembakaran lahan di Kavupaten Aceh Barat Daya. (Foto:Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya – Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil mengungkap pelaku pembakaran enam hektar lahan yang terjadi pada 30 Juni 2019 lalu di kawasan jalan tiga puluh, Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori mengatakan kasus itu sejauh ini telah menetapkan satu tersangka, berinisial BI (35 tahun) warga Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP bersama pihak laboratorium forensik Medan. Patut diduga ada unsur kesengajaan (pemkabaran). Satu tersangka sudah kita tetapkan. Pelakunya tunggal tidak ada kemungkinan bertambah,” kata Kapolres, di Abdya, Selasa 19 November 2019.

Moch Basori mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian itu berawal dari niat tersangka yang bermaksud membakar kebunnya untuk di tanami jagung, namun api menyebar hingga membakar lahan kebun warga sekitar. Akibatnya, dua pemilik kebun yang turut terbakar tananamnya mengalami kerugian mencapai Rp.12 juta dan Rp.3 juta.

“Tersangka bermaksud membakar lahan kebunnya untuk menanam jagung, api menyebar kesekitar kebun. Dari pemeriksaan, ada dua warga yang turut mengalami kerugian karena tanaman mereka terbakar,” ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BI tidak ditahan. Kata Kapolres, hal ini mengingat ancamannya kurang dari tiga tahun dan tersangka koperatif, tidak dianggap mengganggu peroses pemeriksaaan.

Tersangka bermaksud membakar lahan kebunnya untuk menanam jagung, api menyebar kesekitar kebun.

Kata dia, kepada pelaku akan dikenakan pasal 108 junto, pasal 679 undang-undang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 3 Miliar.

“Tersangka tidak kita tahan. Mudah mudahan secepatnya lengkap untuk dilanjutkan ke tahap kedua dan diserahkan ke Kejari,” sebutnya.

Dirinya menghimbau masyarakat kabupaten setempat untuk tidak membakar lahan ketika ingin bercocok tanam. Akan tetapi mencari cara lain yang dirasa lebih baik dan tidak merugikan banyak orang. Himbauan ini juga gencar dilakukan pihaknya dengan meyebar poster berisikan undang-undang yang dilanggar jika membakar hutan.

“Sebagian besar masyarakat membuka lahan baru dengan membakar. Mereka menilai ini langkah cepat, mereka tidak berfikir panjang. Maka kita himbau melalui medsos dan poster himbauan disetiap desa,” katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Gerhana Matahari Lintasi Aceh pada 15 Tahun Tsunami
Gerhana matahari cincin total akan melintasi Provinsi Aceh pada 26 Desember 2019 mendatang bertepatan pada peringatan 15 tahun tsunami.
Pasangan Gay Penyumbang HIV/AIDS di Aceh
Pasangan gay penyumbang penyakit Human Immunodeficiency (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dana Otsus Aceh Triliun, Tapi Termiskin di Sumatera
Pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dinilai belum mampu memberikan kemandirian ekonomi Aceh.
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.