Pembakar Janda di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

Agus Triyokopari Suda, pelaku pembakaran janda di Kulon Progo akan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup.
Agus Triyokopari Suda, 51 tahun, warga Sentolo Lor, Kapenewon Sentolo saat digelandang ke Mapolres Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil menangkap Agus Triyokopari Suda, 51 tahun, warga Sentolo Lor, Kapenewon Sentolo. Agus merupakan pelaku penganiayaan sadis yakni dengan membakar korban yang bernama Catur Atminingsih, 54 tahun, warga Dusun Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan.

Wakil Kepala Polres Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, pada awalnya pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. 

Baca Juga:

Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, ada kemungkinan penyesuaian pasal dengan estimasi dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Karena korban meninggal dunia, polisi akan menerapkan pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," katanya di Kulon Progo, Rabu, 4 November 2020.

Dalam keterangan pers yang digelar di Polres Kulon Progo pada Selasa, 3 November 2020, pelaku Agus Triyokopari Suda mengaku merencanakan pembakaran karena tersulut emosinya. Impiannya untuk menikahi korban harus kandas karena ditolak tanpa alasan.

Karena korban meninggal dunia, polisi akan menerapkan pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Menurut Agus, selama tiga tahun menjalin kasih, sebenarnya korban sudah berjanji mau dinikahi. "Dia akhir-akhir ini ada keragu-raguan dan bilang tidak mau. Ini yang buat saya emosi sehingga nekat membakar," ucapnya.

Duda dua anak ini mengungkapkan, dirinya melakukan pembakaran pada korban hanya untuk membuatnya jera. Namun tak disangka aksinya tersebut berakibat fatal dan membuat korban meninggal dunia. Usai kejadian penganiayaan itu, Agus melarikan diri.

Baca Juga:

Dalam pelariannya, singgah di beberapa rumah temannya yang ada di Bantul, Gunungkidul, Magelang hingga Wonosobo. Namun karena kehabisan uang, Agus akhirnya memilih kembali ke Kulon Progo dengan menggelandang.

Agus akhirnya ditangkap di Pasar Cikli, Kapanewon Temon, Kulon Progo, pada Kamis, 29 Oktober 2020. "Selama melarikan diri, saya tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Agar bisa makan mendapatkan uang dengan cara mengemis," ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, usai dibakar, Catur Atminingsih, 54 tahun, menjalani perawatan medis di RSUD Wates sejak 5 September 2020. Warga yang menolongnya saat itu kondisi korban sudah dalam kondisi terbakar. Perempuan berstatus janda ini dilarikan ke RSUD Wates.

Namun kondisi luka bakar yang cukup parah akhirnya nyawa perempuan yang yang bekerja di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ini tidak tertolong. Catur dinyatakan meninggal pada Sabtu, 17 Oktober 2020. []

Berita terkait
Kisah Pelarian 55 Hari Pria Pembakar Janda di Kulon Progo
Pelaku pembakaran janda melarikan diri usai kejadian. Selama 55 hari menjadi buron, Agus tertangkap. Berikut kisah selama pelariannya.
Motif di Balik Pembakaran Janda di Kulon Progo Yogyakarta
Agus Triyokopari Suda, pelaku pembakar janda di Kulon Progo berhasil ditangkap. Berikut motif pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut.
Mengenal Pelaku Pembakar Janda yang Ditangkap di Kulon Progo
Pelaku penganiayaan dengan pembakaran di Kulon Progo, Yogyakarta ditangkap. Berikut identitas lengkapnya.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.