Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil menangkap pelaku Agus Triyokopari Suda yang melakukan pembakaran terhadap seorang janda bernama Catur Atminingsih. Pria berusia 54 tahun ini berhasil ditangkap di sekitar Pasar Cikli, Kapanewon Temon, Kulon Progo, pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menyiramkan bensin yang sudah disiramkan ke tubuh korban. Setelahnya korban kemudian dibakar.
Wakil Kapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan petugas, diketahui motif asmara melatarbelakangi aksi pembakaran tersebut. Pelaku merasa sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban.
Keduanya sudah menjalin asmara selama tiga tahun terakhir. "Karena sakit hati, akhirnya pelaku Agus berencana membuat Catur Atminingsih jera," ucap Sudarmawan di Kulon Progo, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga:
Dua hari sebelum kejadian, pelaku dan korban bertemu di sebuah puskesmas di Sentolo untuk mengajak nikah. Namun karena korban tidak mau, pelaku merasa sakit hati. Sehari sebelum kejadian, pelaku merencanakan melakukan pembakaran untuk membuat korban jera.
Akhirnya pada Sabtu, 5 September 2020, Agus membeli bensin yang akan dipakai untuk melakukan pembakaran. Pelaku kemudian menunggu korban di jalan Dusun Tawang di Kalurahan Banyuroto. Ruas jalan tersebut setiap hari dilalui Catur.
"Saat korban lewat pada siang harinya, korban diberhentikan. Mereka kemudian bertengkar. Saat korban berjalan ke motornya, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya," tuturnya.
Saya ingin memberi efek jera pada korban, jadi merencanakan pembakaran.
Berdasarkan olah kejadian, pelaku pembakaran mengarah kepada Agus Triyokopari Suda yang usai kejadian melarikan diri. Pencarian pun dilakukan ke berbagai lokasi namun belum membuahkan hasil.
Pada akhirnya penyidik mendapatkan informasi jika diduga pelaku ada di sekitar pasar Cikli. Berdasarkan info tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Kamis 29 Oktober 2020.
Sementara itu, Pelaku Agus Triyokopari Suda mengatakan, dirinya emosi karena korban tidak mau diajak menikah. "Saya ingin memberi efek jera pada korban, jadi merencanakan pembakaran," ungkapnya.
Baca Juga:
Namun dia tidak menyangka perbuatannya berakibat fatal hingga membuat 50 persen tubuh Catur terbakar. "Saya tidak tahu kalau akibatnya jadi fatal. Setelah membakar saya kemudian melarikan diri," ujar Agus.
Akibat kejadian ini, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal. Estimasinya yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. []