Solo - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta memecat seorang tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) bernama Ryan Riansah. Pelaku ditangkap atas laporan pemalsuan identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Kota Solo Yohanes Pramono mengatakan pelaku ditangkap pada pertengahan Juli lalu. Sudah diberhentikan per Jumat, 1 November 2019 lalu. Namun, sebelum sempat mengeluarkan surat pemberhentian kerja, pelaku sudah mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu.
"Setelah pengurusan administrasi, kami memberikan surat pemberhentian pada Jumat pekan lalu,” ungkapnya, Jumat, 8 November 2019.
Ryan tercatat sebagai warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Rekam jejaknya, Ryan merupakan lulusan SMA yang bekerja sebagai TKPK selama lima tahun lebih.
Sebelum menjadi operator pencetakan KTP-el, pelaku diperbantukan di berbagai posisi. Saat bertugas di Kecamatan Laweyan, pelaku membuat data kependudukan palsu.
Kami memberikan surat pemberhentian pada Jumat pekan lalu.
“Ia menjadi operator KTP-el di Laweyan sejak 2018, sebelumnya ia melamar sebagai TKPK lewat jalur resmi dengan status lulusan SMA. Dia juga sempat kuliah di jurusan Informatika dan Telekomunikasi (IT), namun berhenti,” jelas Yohannes.
Yohannes menduga motif pelaku nekat melakukan pemalsuan identitas karena terbentur ekonomi. modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mencetak KTP-el dan KK tanpa melalui prosesur yang benar, sehingga tidak terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dia menduga pelaku mendapat imbalan dari aksinya yang tidak terpuji itu. “Seharusnya kan semua pembuatan KTP-el harus melalui SIAK. Tapi pelaku ini tidak pakai, jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya palsu,” jelasnya. []
Baca Juga:
- Duduk Perkara Viral KTP Prabowo-Sandi
- Setnov: Duit e-KTP Lenyap Setelah Dibagikan ke DPR
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Banda Aceh Layani Pembuatan KTP pada Hari Libur