Lebak, (Tagar 22/8/2017) – Pernah dengar kata bijak untuk selalu menghargai dan menghormati produk asli negeri sendiri? Tetua masyarakat Badui Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Ayah Mursid meminta agama "Selam Sunda Wiwitan" yang dianut warga Badui dicantumkan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP-El," kata Ayah Mursid, di Lebak, Selasa (22/8). Menurutnya, masyarakat Badui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom KTP-El. Semestinya, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Badui yang merupakan peninggalan nenek moyang itu.
Masyarakat Badui yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng itu tentu sangat keberatan dengan tidak tercantum agama pada kolom KTP-El. Dengan tidak tercantum agama itu, kata Ayah Mursid, seolah-olah masyarakat Badui tidak memiliki agama. Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada KTP-El. Pengosongan itu diperuntukkan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan.
Masyarakat Badui berjumlah sekitar 11.699 jiwa dan sejak 1970-2010 kepercayaan mereka tertulis pada kolom KTP. Namun, saat ini kolom agama yang dicantumkan pada KTP, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Kami berharap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang yang memperbolehkan kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama warga Badui masuk kolom KTP," katanya menegaskan. (rif/ant)