TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata.
Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022
Mengutip salinan aturan tersebut, Senin, 23 Mei 2022, aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.
- Baca Juga: Syarat Cetak e-KTP di Layanan Drive Thru Pemkot Yogyakarta
- Baca Juga: Bahaya Mengunggah KTP ke Media Sosial
Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata
"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (3)
Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
- Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Buka Pelayanan Cetak KTP di Mal
- Baca Juga: Kasus e-KTP Jatuhkan Popularitas Ganjar Jadi Capres
Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca, dan
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022.
( Iskandar Isnan )