Aturan Baru! Nama di KTP Minimal Dua Kata, Tak Boleh Lebih

Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Simak ulasan terkait KTP.
Ilustrasi - Aturan Baru Nama di KTP Minimal Dua Kata. (Foto: Tagar/Bisnis)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata.

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022

Mengutip salinan aturan tersebut, Senin, 23 Mei 2022, aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata

"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (3)

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca, dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022.

( Iskandar Isnan )

Berita terkait
Pemkot Jaksel Permudah Ganti Status di KTP Setelah Menikah
Pasangan tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait untuk mengubah status pernikahan.
Sikap Kemendagri Soal KTP WNI untuk Vaksin Digunakan WNA
Penyalahgunaan NIK dan KTP tersebut nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
Cara Daftar Vaksinasi di SCBD Bagi Warga KTP Non-DKI
Koordinator Rumah Sakit Lapangan (AGP) Vivi Henny mengatakan bagi warga yang memiliki KTP Non-DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi di SCBD.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.