Bahaya Mengunggah KTP ke Media Sosial

Jangan pernah mengunggah KTP ke media sosial. Data diri kita bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seorang warga menunjukan KTP-e (Foto: Antara)

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu identitas yang memuat data pribadi kita. Mulai tanggal lahir, tempat tinggal, alamat, hingga nomor induk kependudukan (NIK) tercantum di dalamnya. Malahan sejak pemberlakuan kebijakan KTP elektronik (e-KTP) lebih banyak data yang tersimpan dalam database kependudukan seperti nomor ponsel.

Dalam perkembangan dunia digital yang begitu cepat saat ini tentu kita harus memahami 'budaya' digital agar tidak tersesat dalam menggunakannya. Salah satu tindakan yang menyesatkan di internet adalah mengunggah KTP atau surat dan dokumen pribadi di sosial media. 

Rentan Disalahgunakan

Mengunggah sesuatu ke dunia maya secara tidak langsung sudah menyerahkan suatu konten pribadi Anda untuk dinikmati pengguna internet lainnya. Tentu konten yang kita unggah harus memenuhi kaidah yang biasa dicantumkan dalam syarat ketentuan dan kebijakan privat penyedia layanan situs dan media sosial tertentu.

Jika nekat mengunggah KTP ke internet atau sosial media maka akan ada risiko yang harus kita tanggung. 

Ternyata, NIK yang Anda miliki dapat disalahgunakan. Tidak tanggung-tanggung, NIK dapat digunakan orang tidak bertanggungjawab untuk kejahatan yang mengatasnamakan Anda. 

Fenomena maraknya kerabat atau keluarga yang diteror debt collector karena menggunakan jasa pinjaman online bisa jadi karena kreditur secara sukarela menyerahkan data dirinya kepada penyedia layanan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman. Hal ini tentu sangat rentan untuk disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga data pribadi dari tindak kejahatan. Pertama, jangan pernah unggah data dan dokumen pribadi kita ke sosial media. Pengguna internet juga harus memahami kewajiban dalam menggunakan internet dan sosial media, salah satunya adalah kewajiban menjaga data pribadi.

Kemudian, apabila kita terpaksa harus mengunggah data pribadi untuk keperluan tertentu seperti kegiatan reservasi atau booking online. Sensorlah bagian-bagian yang mengandung data pribadi seperti alamat dan NIK.

Terakhir, gunakan akun sosial media untuk lingkungan pergaulan saja. Dengan demikian, kita dapat lebih mudah mengawasi ekosistem media sosial kita daripada jika kita menggunakan mode publik dalam akun pribadi.

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.