Setnov: Duit e-KTP Lenyap Setelah Dibagikan ke DPR

Setya Novanto mengatakan setelah menerima uang dari proyek e-KTP, para anggota legislatif langsung menghabiskannya.
Penampilan baru terpidana kasus e-KTP Setya Novanto dengan janggut, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengatakan setelah menerima uang dari  proyek e-KTP, para anggota legislatif langsung menghabiskannya. 

Hal itu diungkapnya setelah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepadanya dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019. 

"Bagaimana respons orang DPR setelah menerima uang?" kata Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Dame Maria Silaban di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara

Lalu Setnov menjawab dengan nada bercanda. "Langsung hilang, ha ha ha, saya sedang rapat saat itu," kata Setya Novanto (Setnov) dengan nada bercanda seraya tertawa.

Dia menjadi saksi untuk rekan satu partainya, anggota DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Markus Nari yang didakwa menerima keuntungan 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP-Elektronik (E-KTP).

Saya tidak melihat itu, tapi kejadiannya setelah saya jadi ketua DPR.

Pernyataan Setnov itu terkait dengan kesaksian keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang mengaku menjadi kurir untuk menyerahkan uang kepada para anggota DPR sesuai dengan permintaan pengusaha Andi Narogong.

"Saya membawa uang ke lantai 12 kantor Pak Setnov, Lalu Pak Setnov menunjuk Markus Nari dan Mekeng yang duduk di ruang tamu Pak Setnov," kata Irvanto yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Selanjutnya Irvanto dalam persidangan,mengaku langsung bahwa dirinya memberikan uang 1 juta dolar AS kepada Markus Nari. 

"Saya mengatakan ke Markus Nari 'Pak ini ada titipan dari Andi Agustinus'," kata Irvanto.

Mendengar pernyataan Irvanto tersebut, jaksa kembali bertanya kepada Setnov apakah mengetahui pemberian uang itu. "Saya tidak melihat itu, tapi kejadiannya setelah saya jadi ketua DPR," ujar Setnov.

Irvanto juga mengaku memberikan uang-uang lain sesuai dengan permintaan Andi Narogong dan Made Oka Masagun. Saat itu, dia menyerahkan 500 ribu dolar Singapura untuk politikus Golkar Chairuman Harahap.

"Saya titip ke anaknya Pak Chairuman 500 ribu dolar Singapura di kafe Victoria Pondok Indah Mall, duitnya dari Pak Andi, lalu 1 juta dolar Singapura saya serahkan ke Pak Chairuman di hotel Mulia," tutur Irvanto.

Dia menyebutkan uang itu juga diberikan kepada politikus Agun Gunanjar sejumlah 1,5 juta dolar Singapura dalam 2 tahap, yaitu 500 ribu dolar Singapura di Senayan City dan 1 juta dolar Singapura di rumahnya yang berada di Kalibata.

Kemudian, untuk politik Partai Demokrat Jafar Hafsah 100 ribu dolar AS di kantornya  DPR. Saat itum, Irvanto memberikan uang itu dengan diantar Setnov.

Dia juga membagikan uang itu kepada Politikus Partai Demokrat Nurhayati Assegaf sejumlah 100 ribu dolar AS yang diserahkan di ruang kerja DPR. Selanjutnya, Politikus Partai Golkar Ade Komaruddin 700 ribu dolar AS. 

"Semuanya atas perintah Pak Andi, kecuali untuk Pak Chairman atas perintah dari Pak Oka. Uang itu berasal dari uang 'money changer' yang saya tukar sebesar 3 juta dolar AS," ucap dia.

Meski demikian, Irvanto tidak punya catatan mengenai pemberian-pemberian tersebut.  Tetapi dia hanya mengingatnya secara detail.

Namun, Andi Narogong yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut membantah telah menyuruh keponakan Setnov untuk menyerahkan uang itu

"Tidak pernah nyuruh Irvanto untuk memberikan uang," kata Andi.

Setnov sendiri mengaku tidak bertanya juga soal penerimaan-penerimaan uang itu kepada anggota DPR tersebut. "Saya tidak tanya, hanya sempat tanya ke Chairuman, katanya untuk pilkada, sisanya saya tahu saat sidang saya kemarin," ujar Setnov.

Anggota hakim Anwar juga ikut bertanya kepada Setnov jatah uang yang diberikan kepadanya.

"Hanya Tuhan yang tahu, yang jelas saya menghormati putusan hakim, ha ha ha," ujar Mantan Ketua DPR.

Terkait perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Sementara, Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan  denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.[]  

Baca yang lain:

Berita terkait
Anak Setya Novanto Diperiksa KPK Kasus Korupsi E-KTP
Dwina Michella, anak Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka baru kasus korupsi e-KTP yang telah ditetapkan KPK.
Napi Korupsi e-KTP Setya Novanto Kepergok Keluar Lapas
Napi kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kepergok keluar lapas berada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Empat Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.