Pejabat KKSK untuk Anggaran Corona Tak Bisa Dituntut

Pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara.
Rapat koordinasi Kemenkeu dilakukan melalui konferensi video untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19. (Foto: Facebook/Sri Mulyani)





Jakarta -Pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan para pelaksana Perppu Nomor 1/2020, antara lain terdiri dari pejabat anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak bisa dituntut secara hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2020 mengatakan ketentuan itu berlaku bagi anggota, sekretaris dan anggota sekretariat KSSK serta pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga: Jokowi Harap DPR Setujui Perppu Keuangan Jadi UU

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.

Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ia menambahkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk perpajakan dan kebijakan belanja negara mencakup keuangan daerah, pembiayaan serta pemulihan nasional bukan bagian dari kerugian negara. "Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan untuk menghindari adanya moral hazard dari pemanfaatan dana yang timbul dari lahirnya Perppu tersebut, maka OJK akan menyisir lembaga keuangan atau pelaku usaha yang benar-benar dapat menerima bantuan ini. Upaya ini harus dilakukan agar para pembuat kebijakan tidak menghadapi ancaman kriminalisasi dan tidak ada lembaga keuangan atau pelaku usaha beritikad buruk yang dapat ikut memanfaatkan fasilitas stimulus tersebut.

"Mereka yang bisa memanfaatkan fasilitas ini harus mempunyai rekam jejak yang baik. Nanti kita buat rambu-rambu safeguard dan melihat integrity risk dari pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah yang sedang memperbaiki dan menyelamatkan kondisi masyarakat, menghadapi moral hazard dari kelompok tertentu," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi Covid-19 serta mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian. Dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07 persen terhadap PDB untuk tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 bagi penanganan dampak COVID-19 senilai Rp 405,1 triliun.

Jika skenario penambahan anggaran belanja ini benar-benar dijalankan, maka proyeksi pelebaran defisit anggaran mencapai 5,07 persen terhadap PDB.

Belanja itu antara lain mencakup penanggulangan Covid-19 dari sisi kesehatan Rp 75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dukungan bagi industri Rp 70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi Rp 150 triliun.

"Maka apabila skenario penambahan anggaran belanja ini benar-benar dijalankan, maka proyeksi pelebaran defisit anggaran mencapai 5,07 persen terhadap PDB (produk domestik bruto)," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan, penerimaan perpajakan pada sepanjang tahun ini akan turun sebesar 10 persen. Kemudian, upaya lain pemerintah dalam mengatasi pandemi ini adalah penghematan belanja sebesar Rp 190 triliun. Angka ini direalisasikan melalui kementerian/lembaga Rp 95,7 triliun dan Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 94,2 triliun.

Baca JugaPerppu Jokowi Bisa Tunda Pilkada, Fokus Covid-19

"Pertumbuhan ekonomi dalam APBN ditargetkan berada pada level 5,3 persen. Tetapi mengingat situasi seperti sekarang ini, kami melihat apabila skenario berat terjadi, pertumbuhan ekonomi akan berada pada kisaran 2,3 persen," kata Sri Mulyani.

Sedangkan, apabila Indonesia mengalami skenario sangat berat pada sepanjang tahun ini, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan menyentuh kisaran minus 0,4 persen. []

Berita terkait
Pandemi Corona Jokowi Teken Perppu Keuangan
Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu tantang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat pandemi virus corona (covid-19).
Jokowi Teken Perppu, Defisit APBN di Atas 3 Persen
Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi dampak virus corona.
Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan Pandemi Corona
Presiden Jokowi mengumumkan pembebasan iuran listrik selama tiga bulan bagi masyarakat dan memberi diskon 50 persen selama pandemi corona.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.