Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, hal mana dilakukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 atau virus corona.
Selain menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, virus corona dipandangnya juga membawa implikasi bagi perekonomian global, termasuk Indonesia.
Baca juga: Jokowi Enggan Lockdown Bukan Karena Ogah Biayai Rakyat
Data 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah menjadi 1.528 orang, 81 orang dinyatakan sembuh, serta 136 meninggal dunia.
Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
"Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi saat dalam konferensi pers melalui video conference, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Dia menjelaskan, Perppu dibuat untuk mengatur berbagai hal seperti adanya sejumlah kebijakan yang diambil, yaitu mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Covid-19
Jokowi menuturkan atas dasar keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan terhadap sejumlah bidang penanganan, mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan corona Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ujarnya. []