Pandemi Corona Jokowi Teken Perppu Keuangan

Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu tantang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat pandemi virus corona (covid-19).
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020 (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, hal mana dilakukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 atau virus corona. 

Selain menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, virus corona dipandangnya juga membawa implikasi bagi perekonomian global, termasuk Indonesia.

Baca juga: Jokowi Enggan Lockdown Bukan Karena Ogah Biayai Rakyat

Data 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah menjadi 1.528 orang, 81 orang dinyatakan sembuh, serta 136 meninggal dunia.

Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi saat dalam konferensi pers melalui video conference, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.

Dia menjelaskan, Perppu dibuat untuk mengatur berbagai hal seperti adanya sejumlah kebijakan yang diambil, yaitu mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Covid-19

Jokowi menuturkan atas dasar keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan terhadap sejumlah bidang penanganan, mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan corona Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ujarnya. []

Berita terkait
Darurat Sipil, Bukti Jokowi Tegas Tangani Corona?
Kebijakan darurat sipil yang hendak diambil Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran corona apakah bentuk ketegasan dari kebijakan?
Asik, PLN Dukung Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo membebaskan pembayaran listrik 24 juta pelanggan.
Jokowi Teken Perppu, Defisit APBN di Atas 3 Persen
Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi dampak virus corona.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.