Pegawai Nonaktif KPK: Ngabalin Belum Paham Konteks Hukum

Pegawai KPK nonaktif Rasmala Aritonang menilai KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak memahami konteks hukum dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Tagar/Dok Gatra)

Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Rasmala Aritonang menilai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak memahami konteks hukum.

“Saya kira apa yang disampaikan Pak Ngabalin beliau belum paham konteks hukumnya jadi surat yang disampaikan sehubungan dengan adanya hasil temuan yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Rasmala dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 27 Agustus 2021.

Rasmala mengatakan, surat pegawai KPK kepada Presiden itu bertolak dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dan penyelewengan wewenang dalam alih status pegawai KPK. 


Pimpinan KPK sendiri kan sudah jelas sampai saat ini tidak mau mengikuti putusan kedua lembaga tersebut masa mau diabaikan dan dibiarkan saja berbagai pelanggaran tersebut.


Rasmala AritonangRasmala Aritonang saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)

Selain itu, hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan bahwa dalam alih status pegawai itu terjadi 11 pelanggaran HAM.

"Pimpinan KPK sendiri kan sudah jelas sampai saat ini tidak mau mengikuti putusan kedua lembaga tersebut, masa mau diabaikan dan dibiarkan saja berbagai pelanggaran tersebut," kata Rasmala.

Rasmala menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, KPK berada di bawah eksekutif. Sementara, pimpinan eksekutif adalah presiden. Oleh karena itulah, pegawai-pegawai KPK itu melayangkan surat mereka ke Jokowi selaku presiden.

"Kalau Pak Presiden tidak mau melakukan koreksi dan penegakan terhadap pelanggaran di bawahnya lalu siapa yang punya tanggung jawab mengoreksi? Nanti bisa kacau sistem hukum kita," ujar Rasmala.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo tidak lagi ditarik-tarik dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK kepada Presiden Jokowi. Surat itu meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kesimpulan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ngabalin mengatakan pimpinan KPK sudah mengambil keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK. Jokowi, sudah menaati asas-asas yang berlaku dengan tidak mengintervensi keputusan pimpinan KPK. 

Ngabalin menilai Jokowi bisa saja menjawab surat tersebut. Namun, secara pribadi, ia mengaku belum mengetahui apakah Jokowi akan membalas surat itu atau tidak. 

(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)

Berita terkait
Daftar Harta Bupati Lampung Utara yang Dilelang KPK
Proses pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding di laman www.lelang.go.id.
Sekretaris Bos Jasindo Dwi Yanti Handayani Digarap KPK
Ali Fikri mengatakan Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Dwi Yanti Handayani diperiksa sebagai saksi.
KPK Segera Lengkapi Berkas 18 Pegawai yang Lolos Bela Negara
Sebanyak 18 pegawai yang telah lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan diangkat menjadi ASN segera melakukan kelengkapan administrasi.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.