Abraham Samad: Peraturan Baru KPK Bisa Jadi Peluang Korupsi

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai aturan baru pimpinan KPK terkait perjalanan dinas jadi peluang korupsi.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (Foto: Tagar/Dok Abraham)

Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai aturan baru pimpinan KPK terkait perjalanan dinas yang dibiayai penyelenggara dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan ini merespons adanya Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. 

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, ditanggung oleh panitia penyelenggara.


Sangat disayangkan dan menurut kami paling tidak ada dua persoalan dalam peraturan tersebut yang pertama KPK membuka peluang pemberian fasilitas tersebut dengan menyebutkan biaya akomodasi ditanggung oleh pihak penyelenggara.


Almas SjafrinaAlmas Sjafrina saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)

Aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa pihak ICW turut menyayangkan dan mempertanyakan mengapa KPK mengubah peraturan yang sebelumnya merupakan praktek baik. Almas juga mengatakan KPK sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjaga pintu - pintu yang membuka peluang gravitasi.

“Sangat disayangkan dan menurut kami paling tidak ada dua persoalan dalam peraturan tersebut yang pertama KPK membuka peluang pemberian fasilitas tersebut dengan menyebutkan biaya akomodasi ditanggung oleh pihak penyelenggara. Yang kedua KPK bisa menugaskan pihak lain untuk mewakili KPK menghadiri undangan tersebut,” ujar Almas dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 11 Agustus 2021.

Almas juga mengatakan hal tersebut tidak tepat dan berpotensi besar untuk membangun kedekatan dan adanya upaya untuk mempengaruhi. Bisa diingat juga upaya mempengaruhi KPK bisa dilakukan secara tidak langsung oleh penyelenggara yang mengundang KPK yang bisa menjadi perantara.

“Sebenernya ada hal yang perlu diwaspadai oleh KPK, KPK sebelum periode ini sebelumnya sudah sangat baik kinerjanya mengenai hal tersebut, namun sayangnya hal itu sudah dirusak oleh pimpinan KPK saat ini,” ujar Almas. []

Berita terkait
KPK Sita Dokumen Hasil Geledah di Rumah Bupati Banjarnegara
Tiga lokasi itu adalah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang berlokasi di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara.
Presiden Jangan Diam Saat KPK Tolak Laporan Ombudsman
Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak diam saja melihat penolakan KPK untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana LAHP Ombudsman RI.
Menteri KKP Pastikan Larang Cantrang di Perairan Indonesia
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.