Jakarta - Ribuan meter tanah dan bangunanmilik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK melalui dan bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Ali menjelaskan, proses pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding di laman www.lelang.go.id. Adapun, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli adalah 2% dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No 12 Bandar Lampung," ujarnya.
- Baca Juga: KPK Sita Rumah Rp 85 Miliar dari Kasus Simulator SIM
- Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Bupati KBB Atur Proyek Bansos, Cari Untung
- Baca Juga: KPK Minta Kemensos Hentikan Bansos Berupa Barang
- Baca Juga: Konsultan Pajak Bank Panin dan PT Jhonlin Digarap KPK
Berikut lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang dilelang.
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD.
Kemudian, tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000;
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam.
Gedung Mandala Alam tersebut dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000;
Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli adalah 2% dari harga lelang.
5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp650.000.000.[]