Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Rasmala Aritonang menilai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak memahami konteks hukum.
“Saya kira apa yang disampaikan Pak Ngabalin beliau belum paham konteks hukumnya jadi surat yang disampaikan sehubungan dengan adanya hasil temuan yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Rasmala dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rasmala mengatakan, surat pegawai KPK kepada Presiden itu bertolak dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dan penyelewengan wewenang dalam alih status pegawai KPK.
Pimpinan KPK sendiri kan sudah jelas sampai saat ini tidak mau mengikuti putusan kedua lembaga tersebut masa mau diabaikan dan dibiarkan saja berbagai pelanggaran tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan bahwa dalam alih status pegawai itu terjadi 11 pelanggaran HAM.
"Pimpinan KPK sendiri kan sudah jelas sampai saat ini tidak mau mengikuti putusan kedua lembaga tersebut, masa mau diabaikan dan dibiarkan saja berbagai pelanggaran tersebut," kata Rasmala.
- Baca Juga: Komentar Partai Gelora Soal Polemik TWK KPK
- Baca Juga: Presiden Jangan Diam Saat KPK Tolak Laporan Ombudsman
Rasmala menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, KPK berada di bawah eksekutif. Sementara, pimpinan eksekutif adalah presiden. Oleh karena itulah, pegawai-pegawai KPK itu melayangkan surat mereka ke Jokowi selaku presiden.
"Kalau Pak Presiden tidak mau melakukan koreksi dan penegakan terhadap pelanggaran di bawahnya lalu siapa yang punya tanggung jawab mengoreksi? Nanti bisa kacau sistem hukum kita," ujar Rasmala.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo tidak lagi ditarik-tarik dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Baca Juga: KPK Segera Lengkapi Berkas 18 Pegawai yang Lolos Bela Negara
- Baca Juga: Abraham Samad: Peraturan Baru KPK Bisa Jadi Peluang Korupsi
Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK kepada Presiden Jokowi. Surat itu meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kesimpulan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ngabalin mengatakan pimpinan KPK sudah mengambil keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK. Jokowi, sudah menaati asas-asas yang berlaku dengan tidak mengintervensi keputusan pimpinan KPK.
Ngabalin menilai Jokowi bisa saja menjawab surat tersebut. Namun, secara pribadi, ia mengaku belum mengetahui apakah Jokowi akan membalas surat itu atau tidak.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)