Padang- Rencana kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) disikapi beragam oleh masyarakat, mulai dari turun kelas hingga mengakhiri kepesertaan.
Salah satunya disampaikan Asnimar, 52 tahun, warga Koto Tangah, Padang. Dia menyebut, jika kenaikan iuran BPJS tersebut benar-benar terjadi maka akan banyak warga ke luar dari kepesertaan BPJS.
"Apalagi kondisi ekonomi saat ini semakin sulit, penghasilan kita sebagai pedagang sayuran tidak menentu. Kalau naiknya 100 persen sama saja pemerintah mencekik rakyat kecil," kata dia, Jumat 6 September 2019 di Padang.
Ia merasa bingung dengan rencana kenaikan iuran tersebut. Selama ini ia sangat terbantu dengan adanya BPJS.
"Saya senang karena pemerintah ada perhatian untuk rakyat kecil, dengan BPJS ini. Tapi sekarang tiba-tiba mau dinaikkan iurannya, kalau ke luar dari peserta BPJS, biaya berobat mahal," jelasnya.
Hal senada disampaikan Leni, 36 tahun, seorang guru honorer di Padang. Menurutnya rencana kenaikan iuran BPJS tersebut akan memberatkan masyarakat. Karena tidak semua peserta memiliki gaji pokok dan penghasilan tetap setiap bulannya.
"Apalagi seperti saya ini, BPJS mandiri. Kadang gaji juga terlambat. Kalau ke luar dari kepesertaan, tapi BPJS ini penting buat kita," tegas dia.
Untuk itu kepada masyarakat jangan buru-buru pindah kelas atau ke luar dari JKN, tunggu dulu regulasi ada penyesuainnya
Jika kenaikan iuran BPJS berlaku, ia berencana akan pindah kelas menjadi kelas tiga, dari sebelumnya kepesertaan BPJS Leni di kelas dua.
Menurutnya, pindah kelas adalah jalan tengah yang diambil agar tetap bisa menjadi peserta BPJS dan biaya per bulan tidak membengkak.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Padang, Asyraf Mursalina meminta masyarakat tidak buru-buru mengambil keputusan yang belum pasti.
"Hingga kini belum ada kepastian apakah itu soal angka maupun regulasinya, jadi kami minta masyarakat untuk bersabar," kata dia.
Ia mengatakan, semua angka-angka kenaikan iuran yang beredar di tengah masyarakat masih sebatas usulan dan hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Walaupun terjadi kenaikan, BPJS menilai hal itu penyesuaian dan pasti akan terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pasti akan ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu yang diberikan pemerintah jika memang nanti ada penyesuaian iuran tersebut," tukasnya.
Dengan adanya rencana penyesuaian iuran JKN-KIS ini, ia mengakui telah berdampak pada masyarakat yakni adanya masyarakat yang pindah kelas menjadi kelas tiga ataupun meminta ke luar dari JKN.
"Untuk itu kepada masyarakat jangan buru-buru pindah kelas atau ke luar dari JKN, tunggu dulu regulasi ada penyesuainnya. Ternyata penyesuaian iuran angka tidak sebesar itu dan masih terjangkau. Sebab, jika sudah pindah kelas lagi untuk naik kelas mesti tunggu waktu setahun. Mari tunggu dulu sampai ke luar regulasinya terlebih dahulu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk pindah kelas mandiri, tidak perlu datang ke kantor BPJS, masyarakat sudah dapat melakukannya sendiri dengan mendownload aplikasi mobil JKN di playstore handphone masing-masing.
"Aplikasi mobile JKN ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, selain untuk pindah kelas. Tetapi juga untuk perubahan data dan mengetahui jumlah pembayaran," pungkasnya.
Diketahui, kenaikan iutan BPJS diusulkan naik sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 untuk kelas I dan kelas II saja. Untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 80.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 51.000 per bulan per jiwa.[]