Simeulue - Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Simeulue menangkap tiga pelaku pencurian puluhan telepon seluler (Hp) di toko ponsel di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh. Salah satu pelaku merupakan pecatan TNI.
Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Rizal mengatakan, terungkapnya kasus tersebut saat polisi mendatangi dan memeriksa sejumlah pembeli Handphone yang diduga hasil curian dari pelaku.
Pemilik toko ponsel mengaku sebanyak 41 handphone berbagai merek hilang atas pencurian itu.
"Pemilik ponsel di Nagan Raya, mengaku membeli telepon pintar tersebut dari pelaku berinisial SLM, 36 tahun yang merupakan pecatan TNI-AD, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dalam melakukan aksinya, pelaku SLM mengaku dibantu dua orang pelaku lainnya berinisial HRI, 35 tahun warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, serta pelaku SMN, 35 tahun warga Desa Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Polisi kemudian menangkap SMN di Nagan Raya, serta tersangka HRI di Sinabang, Kabupaten Simeulue," sebutnya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, pemilik toko penjualan telepon pintar mengaku mengalami kerugian karena sejumlah barang dagangan hilang karena dicuri.
"Pemilik toko ponsel mengaku sebanyak 41 handphone berbagai merek hilang atas pencurian itu," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di penjara Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. []