Lhokseumawe – Kepolisian Resor Langsa berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis, terhadap salah seorang perempuan di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Aceh.
Diketahui pada tanggal 11 Desember 2019, adanya penemuan seorang mayat wanita yang telah membusuk di parit dan semak-semak Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh dengan luka lima tusukan.
Kepala Kepolisian Resor Langsa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Giyarto, dalam mengatakan pihaknya telah menangkap SU, 37 tahun dan IW, 49 tahun, yang merupakan sebagai suami dan istri.
Ini pembunuhan berencana, sudah dipersiapkan semua oleh pelaku
“Pasangan suami dan istri ini ditangkap Desa Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Mereka berdua memang telah melakukan pembunuhan berencana, kini telah di tahan di Mapolres Langsa,” ujar Giyarto, Rabu, 3 Juni 2020.
Giyarto menambahkan, pembunuhan itu dilakukan dengan cara menikam korban sebanyak empat kali di dada dan leher. IW dan korban saling kenal, motifnya mengambil gelang, kalung dan emas milik korban.
Cara membujuk korban yaitu, IW menghubungi korban untuk memberitahukan kalau ada pria yang akan memesan dan mereka bertemu, lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya IW menghubungi korban dan menyatakan akan ada pria memesannya. Lalu mereka ketemu dan menaiki sepeda motor. Setiba di lokasi kejadian, suaminya sudah menunggu. IW memukul korban dengan kayu yang telah disiapkan hingga terduduk,” tutur Giyarto.
Tambahnya, IW ingin memastikan korban mati, sehingga suaminya menikam hingga empat kali. Setelah dipastikan tak bernyawa, keduanya membawa mayat korban lalu menggali lubang di parit dan ditimbun.
“Ini pembunuhan berencana, sudah dipersiapkan semua oleh pelaku,” kata Giyarto. []