Banda Aceh - Sebanyak 4.187 calon jemaah haji (CJH) Aceh ikut terdampak akibat pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Pembatalan ini dilakukan demi keselamatan jemaah karena virus Corona atau Covid-19 belum usai.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Aceh Samhudi menyebutkan, sejatinya tahun ini ada 4.378 jemaah haji yang ikut terdampak. Namun, 191 di antaranya belum melunaskan BPIH sampai waktu ditentukan, sehingga tidak termasuk dalam golongan terdampak.
"Jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jemaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung," kata Samhudi saat ditemui di Kanwil Kemenag Aceh, Selasa, 2 Juni 2020.
Ia menjelaskan, sebanyak 4.187 jemaah calon haji embarkasi Aceh yang terdampak pembatalan tersebut akan dikembalikan uang BPIH apabila diminta dengan alasan tertentu, apalagi pendapatan masyarakat di tengah Corona akan terganggu.
Jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jemaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung.
"Mungkin ada jemaah yang butuh (uang) karena ini lagi Covid, jemaah boleh minta kembali nanti akan dikembalikan, yang penting bahwasanya pemerintah sangat koperatif dalam hal ini," ujar Samhudi.
Di sisi lain, kata Samhudi, apabila para jemaah tak meminta pengembalian BPIH, maka dana tersebut akan disimpan oleh pemerintah di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Ada dua opsi yang ditawarkan, termasuk uang itu tetap di pemerintah dalam hal ini BPKH, nanti BPKH akan menghitung nilai manfaatnya dan dikembalikan kepada jemaah juga," katanya.
Ia menambahkan, jemaah calon haji yang telah melunasi setoran BPIH akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan tersebut akan diserahkan kepada jemaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H atau 2021 M mendatang.
"Namun bagi jemaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jemaah haji reguler, dan bagi jemaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di mana jemaah mendaftar," ujarnya.
Kata Samhudi, bagi jemaah haji yang telah melunasi biaya haji tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Apabila tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.
"Kalau ongkos haji naik, maka jemaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jemaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan BPIH jika seandainya ongkos haji naik atau turun," tuturnya.
Akibat pembatalan tersebut, kata Samhudi, pihaknya berencana mengembalikan seluruh paspor milik jemaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya.
"Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik," kata dia. []