Ruteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai melalui Panwascam Reok dan Reok Barat memberikan surat peringatan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri).
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menyampaikan hal karena pasangan Hery-Heri dinilai langgar protokol Covid-19 saat gelar kampanye.
Lorensia mengatakan ada dua surat peringatan yang sudah dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Karana melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020.
Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan Covi-19.
"Kita sudah keluarkan dua surat peringatan untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni kampanye di Kecamatan Reok dan Reok Barat tepatnya di Kampung Loce dan Kampung Mahima,"katanya kepada Tagar, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca juga:
- Alasan Chris Rotok Dukung Hery-Heri di Pilkada Manggarai
- Calon Bupati Manggarai Hery Nabit Digoyang Isu Tunggak Pajak
- Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Manggarai Barat
- Bawaslu Manggarai NTT Temukan Belasan Ribu DPS Bermasalah
Lebih lanjut dia mengatakan dua lokasi kegiatan kampanye yang melanggar peraturan KPU tersebut adalah di Desa Loce Kecamatan Reok Barat pada Kamis 8 Oktober 2020 dan kelurahan Wangkung Kecamatan Reok pada Rabu 7 Oktober 2020.
Hasil pengawasan Panwascam pada lokasi kampanye tersebut ditemukan pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon selaku penyelenggara kampanye melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
"Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan Covi-19 seperti tidak jaga jarak, ada yg tidak pake masker dan peserta lebih dari 50 orang," ujarnya.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun mengatakan langkah yang dilakukan oleh jajaran pengawas dalam hal Paslon atau tim kampanye pasangan calon jika melanggar protokol Covid-19 adalah memberi sanksi peringatan tertulis kepada pasangan calon atau tim kampanye dari pasangan calon pada saat terjadinya pelanggaran.
Selain itu penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu atau seluruh jajaran pengawas.
Ia menegaskan, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam diterbitkan peringatan maka Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi larangan melakukan metode kampanye selama tiga hari.
"Di dua titik kampanye tersebut tim pasangan calon langsung menindaklanjuti surat peringatan dengan cara mengikuti protokol-protokol bagi peserta kampanye," katanya. []