Penjelasan KPU Manggarai Terkait DPS Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manggarai beri penjelasan terkait DPS bermasalah.
Albert K. Efendi, Ketua Divisi Program, Perencanaan dan Data KPU Manggarai. (Foto: Tagar/Pepi Kurniawan)

Ruteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manggarai memberikan penjelasan atas temuan Bawaslu Manggarai terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bermasalah.

Ketua Divisi Program, Perencanaan dan Data KPU Manggarai Albert K. Efendi mengaku pihaknya akan membersihkan data yang bermasalah ketika temuan Bawaslu disertai dokumen otentik.

Bisa jadi ini akibat kurang cermatnya PPDP saat mencoklit atau kurang cermat dalam menginput data.

"Prinsipnya, kalau ada masukan dari Bawaslu dan disertai dokumen otentik, jajaran kami akan bersihkan data-data bermasalah tersebut sambil melakukan pencermatan mandiri oleh PPS dan PPK," katanya kepada Tagar, Selasa 6 Oktober 2020.

Ia mengaku pihaknya juga memiliki kepentingan yang sama dengan Bawaslu yakni menyajikan data yang benar-benar bersih dari persoalan. Ketika sampai saat ini masih bermasalah, KPU Manggarai kata dia tetap berusaha menyelesaikannya.

Ia juga meminta masyarakat agar memberikan masukan ketika ada kesalahan data seperti itu dengan membawa dokumen otentik seperti KTP, Suket atau KK.

Albert juga memastikan, segala masukan saat pleno DPSHP di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, KPU akan tindaklanjuti dengan basis dokumen kependudukan yang ada.

"Bisa jadi ini akibat kurang cermatnya PPDP saat mencoklit atau kurang cermat dalam menginput data. Kami tetap melakukan perbaikan sampai data2 itu benar2 bersih," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Manggarai menemukan 11.773 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Manggarai dari total DPS 220.594 pemilih, menyebar di 696 TPS seluruh Kabupaten Manggarai pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.

Koordinator divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun, menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 198 pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni pemilih di bawah umur dan meninggal dunia masih terdapat dalam DPS KPU Kabupaten Manggarai.

Heri mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pencermatan berbasis aplikasi dan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran pengawas kecamatan, desa dan kelurahan.

"Ditemukan belasan ribu data pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Manggarai bermasalah dengan varian masalah yang berbeda-beda,"katanya kepada Tagar, Selasa 6 Oktober 2020.

Permasalah antara lain kata Hery, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 143 orang, pemilih dibawah umur 55 orang. Selain itu juga pemilih yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) sebanyak 3795, pemilih yang tidak ada NIK sebanyak 20 orang, pemilih tidak ada NIK dan NKK 19 orang.

Selain itu kata Hery, permasalahan lain dalam DPS juga adalah pemilih kategori ganda nama dan NIK sebanyak 600 orang, pemilih ganda nama dan tanggal lahir sebanyak 451 orang, pemilih dengan kategori tidak memiliki alamat RT/RW dalam DPS sebanyak 6812 orang.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah meneruskan hasil pengawasan dan pencermatan ke jajaran pengawas kecamatan serta desa/kelurahan untuk dibersihkan dalam proses pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan.

"Jika belum bersih di tingkat desa/kelurahan maka berlanjut di pleno tingkat kecamatan, dan tuntas hingga kabupaten. Kami pastikan, data pemilih Pilkada Manggarai harus jernih, sebab ini salah satu potensi masalah di hari pemilihan," tegasnya. []

Berita terkait
Bawaslu Manggarai NTT Temukan Belasan Ribu DPS Bermasalah
Bawaslu Manggarai, NTT meminta kepada KPU untuk memperbaiki data DPS agar masalah saat pelaksanaan Pilkada tidak terjadi.
Alasan Chris Rotok Dukung Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat
Mantan Bupati Manggarai dua periode Christian Rotok mendukung pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng di Pilkada Mabar. Ini alasannya
Masih Banyak Warga Manggarai yang Langgar Protokol Covid-19
Masyarakat di Kabupaten Manggarai NTT masih banyak yang melanggar protokol Covid-19 yakni menggunakan masker.
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.