Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih berinisial J dan W dengan hukuman 200 kali cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 5 Februari 2021.
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis dilansir Antara, Jumat, 5 Februari 2021.
Saat pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sempat dilakukan beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Dan terpidana wanita sempat menangis.
Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami.
Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Baca juga: Mesum dengan Wakil, Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk
Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.
Baca juga: Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
"Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," kata Mukhlis. []