Banda Aceh - Enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis, 28 Januari 2021.
"Yang dicambuk hari ini ada 6 orang, dua orang di antaranya merupakan pasangan gay," kata Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako.
Pasangan gay yang dicambuk tersebut ialah MU, 27 tahun dan AL, 29 tahun, keduanya dicambuk masing-masing 77 kali setelah dikurangi tiga kali cambukan setelah menjalani masa penahanan.
Yang dicambuk hari ini ada 6 orang, dua orang di antaranya merupakan pasangan gay.
“Keenam narapidana yang dieksekusi hari ini terlibat kasus dengan perkara liwat, perkara khamar dan perkara ikhtilat yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh yang merupakan warga dari Aceh Barat dua orang, Banda Aceh dua orang, kabupaten Bireuen satu orang, Kota Langsa satu orang,“ katanya.
Baca juga:
Heru berharap dukungan warga dalam mengawal qanun yang sudah berlaku di Aceh, dan tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data Uqubat cambuk pelanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat adalah, RM warga Langsa melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RU warga Kabupaten Bireuen melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RD warga Banda Aceh melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali.
Selanjutnya, IS melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali, AL warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, MU warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan. []