UU Omnibus Law Cipta Kerja, Awas Aset Negara Bisa Raib

Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi - Demonstrasi demo buruh menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. (foto: wowkeren.com).

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk  disahkan menjadi UU. Adhi Azfar, Direktur Eksekutif Center of Development Studies menyoroti bab yang paling krusial dalam UU ini yakni Bab 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat, yang melahirkan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Menurutnya, ada potensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara, dengan berubahnya frasa “aset negara” menjadi “aset lembaga” dan frasa “kerugian negara” menjadi “kerugian lembaga ”. "Dengan demikian, ketika aset negara (termasuk didalamnya aset BUMN dan kekayaan alam bangsa) dipindahtangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset negara, tetapi aset lembaga," ucap Adhi dalam halaman facebook-nya.

Bab 10 RUU Omnibus Law Cipt Kerja berpotensi menabrak UUD  1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

Adhi menambahkan, bila dalam melaksanakan tugasnya, LPI tidak dapat mengelola investasinya dengan baik ataupun mengalami kejadian luar biasa yang tidak mampu diprediksi sebelumnya, negara dapat kehilangan aset-asetnya yang berharga. Bila kerugian tersebut hanya disebut kerugian lembaga, maka negara telah kehilangan hak penguasaannya.

"Ini berpotensi menabrak UUD  1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dikuasai oleh negara," tuturnya.

Potensi pelanggaran terhadap konstitusi juga terlihat dari pasal yang memberikan kekebalan hukum kepada pengurus dan pegawai LPI, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya yang tidak bisa dituntut/digugat baik secara pidana maupun perdata. Ini dapat melanggar asas persamaan dihadapan hukum” atau “equality before the law, dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang asas persamaan dihadapan hukum dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bab 10 UU Omnibus Law Cipta Kerja ini juga memuat ketentuan yang mereduksi UU BUMN dan UU Keuangan Negara, yaitu Pasal 160 dan Pasal 154 ayat 3, yang mengambilalih pengaturan tentang pengelolaan keuangan negara. Dalam bab ini disebutkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara tidak berlaku untuk LPI yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini.

"Dengan alasan proses investasi sudah dilakukan dengan itikad baik, walaupun tidak teliti dan tidak profesional, pengurus dan pegawai LPI memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dapat dijerat meskipun terjadi kerugian negara," ucap Adhi.

Sementara Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyebutkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan resesi ekonomi yang melanda Indonesia akibat diterjang krisis pandemi berkepanjangan ini. "Keputusan tentu berdasarkan suara mayoritas. Saya melihat UU ini belum tentu menjadi panacea (obat mujarab) menghadapi resesi ekonomi. Salah diagnosa, bisa salah resep," katanya. []

Berita terkait
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Pedas Omnibus Law
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah kompak mengkritik keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Tegal Tak Ikut Demo
Serikat buruh di Tegal tak ikut demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka tak paham aturan itu.
Kapolri: Patroli Cyber Lawan Narasi Tolak Omnibus Law
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang meminta jajarannya melakukan patroli cyber pada media sosial.