Buruh Surabaya Serukan Boikot Parpol Pendukung Omnibus Law

Buruh di Surabaya akan kembali menggelar aksi lebih besar lagi pada tanggal 8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan Omnibus Law Ciptaker.
Sejumlah elemen buruh di Kota Surabaya melakukan unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Surabaya (APBS) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, Selasa, 6 Oktober 2020. Buruh ini menolak disahkannya Omnibus Law tentang cipta kerja oleh DPR RI.

Koordinator lapangan aksi, Sunarto menilai Omnibus Law Ciptaker telah mengebiri aspirasi para buruh. Untuk itu, buruh menyerukan agar memboikot partai politik yang mendukung UU tersebut.

Ini merupakan pemanasan. Kita akan menggelar aksi yang lebih besar pada puncaknya 8 Oktober besok.

"Kita sepakat dalam Pemilu mendatang menolak memilih partai yang mendukung dan mengesahkan Omnibus Law," kata Sunarto, Selasa 6 Oktober 2020.

Fraksi di DPR RI yang mendukung Undang-Undang Omnibus Law adalah Fraksi PDIP, PKB, Golkar, PPP, Gerindra, Hanura. Sementara yang menolak adalah fraksi Demokrat dan PKS.

Dalam orasinya, Sunarto juga menyerukan buruh akan menggelar aksi yang lebih besar pada Kamis, 8 Oktober 2020 dengan tuntutan yang sama

"Ini merupakan pemanasan. Kita akan menggelar aksi yang lebih besar pada puncaknya 8 Oktober besok," kata dia.

Sunarto menegaskan buruh akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi karena keberadaan Omnibus Law telah merugikan para tenaga kerja.

Aksi demo para buruh itu ditemui langsung Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Hartoyo. Dengan tegas, Hartoyo mengajak para kaum buruh untuk menolak Omnibus Law Ciptaker dengan mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

“Saya dan buruh di Jatim mari bersama-sama mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Omnibus Law. Karena merugikan buruh," kata Hartoyo saat menemui buruh.

Hartoyo menjelaskan untuk menghambat implementasi Undang-undang tersebut dengan melakukan Judicial Review. Setelah ada putusan dari MK, maka Undang-Undang tersebut baru bisa diimplementasikan.

“Kalau diajukan tentunya UU ini tidak bisa jalan langsung. Nunggu adanya putusan dari pengajuan tersebut di MK,” katanya.

Partai Demokrat akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengajuannya untuk merancang Judicial Review. Hal ini komitmen Partai Demokrat bersama rakyat dan buruh dalam menolak adanya Omnibus Law.[]

Berita terkait
Omnibus Law UU Cipta Kerja Untungkan Borjuis Nasional
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja justru bukan mendorong kapitalis asing melainkan borjuis nasional.
YLBHI Nilai Polisi Ikut Berpolitik dalam Masalah Omnibus Law
Direktur YLBHI Asfinawati menilai aparat kepolisian telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam mengamankan aksi penolakan UU Omnibus Law.
UU Omnibus Law Cipta Kerja, Awas Aset Negara Bisa Raib
Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang.