Parlemen Albania Ratifikasi Kesepakatan Pusat Pemrosesan Migrasi dengan Italia

Ini adalah contoh pertama negara non-Uni Eropa yang menerima migran atas nama negara Uni Eropa
Anggota parlemen Albania dari kelompok oposisi protes di dalam parlemen selama sesi yang mencakup pemungutan suara yang akan mengizinkan Italia membangun pusat pemrosesan migran di wilayah Albania, di Tirana, Albania, 22 Februari 2024. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Florion Goga)

TAGAR.id – Anggota parlemen Albania, Kamis (22/2/2024) meratifikasi perjanjian migrasi dengan Italia yang menyatakan bahwa Italia akan membangun pusat pemrosesan bagi para migran yang dikirim ke negara tetangganya di Balkan, di seberang Laut Adriatik tersebut.

Ini adalah contoh pertama negara non-Uni Eropa yang menerima migran atas nama negara Uni Eropa, dan merupakan bagian dari kampanye Uni Eropa untuk menekan imigrasi ilegal yang telah memicu peningkatan popularitas kelompok sayap kanan.

Tujuh puluh tujuh wakil rakyat di parlemen yang memiliki 140 kursi itu memberikan suara mendukung kesepakatan tersebut, yang diumumkan pada bulan November. Di bawah kesepakatan itu Italia akan membuka dua kamp penampungan di Albania, salah satu negara termiskin dan kurang berkembang di Eropa.

“Albania berdiri tegak bersama Italia dengan memilih untuk bertindak seperti negara anggota UE,” tulis Perdana Menteri Albania Edi Rama di platform media sosial X setelah pemungutan suara parlemen.

parlemen albaniaAnggota parlemen Albania memberikan suara pada kesepakatan migran antara Italia dan Albania yang memungkinkan Italia membangun pusat pemrosesan migran di wilayah Albania, di Tirana, Albania, 22 Februari 2024. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Florion Goga)

Kedua kamp tersebut akan dibangun di pantai Adriatik di Albania utara. Yang pertama akan menyaring migran pada saat kedatangan dan yang kedua akan menahan mereka sementara permohonan suaka diproses. Para migran kemudian akan diizinkan memasuki Italia atau dipulangkan.

Kesepakatan tersebut menuai kritik dari mereka yang khawatir akan dampaknya terhadap keamanan Albania dan industri pariwisata yang penting secara finansial, dan juga dari aktivis hak-hak migran.

Perjanjian tersebut ditentang di Mahkamah Konstitusi Albania oleh oposisi utama Partai Demokrat, yang menilai perjanjian tersebut melanggar konstitusi karena menyerahkan kekuasaan teritorial dan negara di tanah Albania kepada negara lain. Mahkamah Konstitusi menolak klaim tersebut dan memberikan lampu hijau untuk perjanjian tersebut bulan lalu. Komisi Eropa mengatakan bahwa rencana Italia tersebut tidak melanggar hukum UE.

Para pakar hak asasi manusia memperingatkan kesulitan yang akan dihadapi pengadilan Italia untuk segera memproses permintaan suaka atau banding atas perintah penahanan orang-orang yang ditampung di negara lain, dan bahwa prosedur yang panjang dapat memberikan beban yang tidak dapat dibenarkan pada para migran. (lt/em)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Jerman dan Italia Mengaku Kewalahan Atasi Masalah Lonjakan Migrasi
Jerman menghadapi kesulitan untuk menerima lebih banyak migran, demikian diungkapkan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier