Banda Aceh - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka persetujuan usulan penggunaan Hak Angket DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum.
Rapat yang berlangsung, Selasa, 27 Oktober 2020 sore itu hanya dihadiri 56 anggota DPR Aceh. Berdasarkan tata tertib DPRA, rapat paripurna baru bisa digelar jika dihadiri 3 per 4 dari total anggota dewan, atau 61 orang dari total 81 anggota DPR Aceh.
Sebelum rapat ditunda, sejumlah anggota DPR Aceh saling memberi tanggapannya kepada pimpinan sidang yang dipimpin Dahlan Jamaluddin bersama Safaruddin. Sebelum mengambil keputusan, Dahlan bahkan sempat menskor sidang selama 30 menit.
Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan.
Usai skor dicabut, Dahlan kembali memberi kesempatan para peserta sidang untuk berbicara. Setelah seluruh tanggapan ditampung, Dahlan memutuskan sidang dengan agenda persetujuan usulan hak angket itu ditunda.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib kita paripurna kita hari ini akan kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam badan musyawarah DPRA nantinya,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, setelah ditunda, langkah selanjutnya DPRA akan ditentukan kembali dalam rapat Banmus DPR Aceh. Rapat Banmus DPRA merupakan forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan yang disambut setuju oleh manyoritas peserta sidang.
Sebelumnya, DPRA menolak jawaban atau tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi DPRA dalam rapat paripurna lanjutan di gedung DPR setempat, Selasa, 29 September 2020 sore.
"Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan," ujar Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi DPR Aceh, Irfannusir.
Politikus PAN itu menjelaskan, penolakan dilakukan karena Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan DPR Aceh. Sebab, ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
Di sisi lain, Irfannusir menjelaskan, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan DPRA. Jawaban tersebut juga tidak berurutan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hak Angket Plt Gubernur Aceh Dibawa ke Paripurna Pekan Depan
"Bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi," tutur Irfannusir.
Selain itu, lanjut Irfannusir, jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
"Berdasarkan poin tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia. []