Surat Edaran dari Pemprov Aceh Menjelang Libur Panjang

Menjelang libur dan cuti bersama, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat Aceh terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Ilustrasi - Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai melakukan Penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati dan Walikota Se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Surat bertanggal 22 Oktober 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, serta para pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

"Berkenaan dengan hal tersebut Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang memuat sembilan poin imbauan," ujar Iswanto dalam keterangan, Selasa, 27 Oktober 2020, di Banda Aceh.

Pertama, Plt Gubernur Aceh mengimbau dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19.

Kedua, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang memuat sembilan poin imbauan.

Pada poin itu disebutkan, bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

"Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negative Covid-19," kata Iswanto.

Sedangkan poin ke-empat, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas Covid-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.

Adapun poin ke lima, untuk menjaga agar Gampong bebas Covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.

Poin selanjutnya, para pihak terkait diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kemudian, para pihak terkait juga diminta mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, pada poin kedelapan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan

karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terakhir, Plt Gubernur Aceh juga meminta dioptimalkan peran Satuan Tugas penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah," kata Iswanto. []

Berita terkait
Hari Pertama Razia Banyak Pengendara Tak Pakai Helm di Aceh
Polisi mencatat jumlah pelanggar lalu-lintas di Aceh yang ditilang pada hari pertama Operasi Zebra mencapai 546 kasus.
Warga Sikundo Aceh Mengeluh soal Jaringan dan Sekolah
Warga desa terpencil Sikundo Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat mengeluh soal tidak adanya jaringan dan sekolah di desa mereka.
Uji Coba Irigasi Lhok Guci untuk Lahan 400 Hektare di Aceh
Irigasi bendungan Lhok Guci 2022 akan fungsional 1.400 hektare, di tahun 2023 akan fungsional 1.662 hektare dan 2024-2026 berfungsi sepenuhnya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.