Jombang - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangguhkan. Lantas apa kata Polri?
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata Hadi Tjahjanto, di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2019, mengutip Antara.
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
Baca juga: Moeldoko, Harapan pada Jokowi dan Prabowo
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Sementara itu Mabes Polri akan menjelaskan status penahanan Soenarko yang tersangkut kasus kepemilikan senjata api, Jumat, 21 Juni 2019.
"Untuk itu, menunggu besok Pak Kadiv (Humas Polri) menjelaskan, ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa mantan Danjen Kopasus tersebut akan diberikan penangguhan penahanan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) besok.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Pemilu 2019 Paling Rumit
Soenarko ditahan di Rutan POM Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke lokasi kerusuhan 22 Mei 2019. []