Pamer Eks Nusakambangan, Napi Asimilasi Malah Bonyok

Napi asimilasi eks Nusakambangan berinisial SR, 39 tahun, malah bonyok diamuk massa, karena kedapatan memeras warga Temanggung, Jawa Tengah.
Seoarang narapidana asimilasi melakukan pemerasan di Temanggung akan dikembalikan ke Lapas di Nusakambangan Cilacap melalui Rutan Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Bekasi - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang narapidana asimilasi berinisial SR (39), karena melakukan tindak pemerasan di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Temanggung. Diketahui, napi alumni Nusakambangan itu malah bonyok diamuk massa yang tak bisa lagi mengontrol emosi. 

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. 

Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp 150.000.

"Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa," katanya di Temanggung, Selasa,12 Mei 2020, dilansir Antara.

Baca juga: Napi Asimilasi Berulah, Curi Kotak Amal di Musala

Muhamad Ali menjelaskan, tersangka SR yang merupakan warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung ini merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Sebelumnya, dia pernah ditangkap dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Namun, dengan adanya program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), napi itu bebas melalui program yang didalihkan demi menangkal persebaran Covid-19 di dalam lapas tersebut.

Muhamad Ali menuturkan, belum lama menghirup udara segar, napi itu kembali berulah, dengan melakukan tindak pemerasan. Modus operasi tersangka, yakni datang ke rumah korban dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor. Mereka langsung menemui korban untuk meminta sejumlah uang sambil mengancam, apabila tidak diberikan akan menembak korban. 

"Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp 150.000. Dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi," katanya. 

Setelah kejadian itu, pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka yang sehabis mengonsumsi alkohol datang lagi ke rumah korban dengan temannya menggunakan sepeda motor. 

Lantas, mereka meminta sejumlah uang kembali kepada korban sambil memegangi kerah baju korban. 

Baca juga: 106 Napi Asimilasi yang Kambuh Kembali Dibekuk

"Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung ke luar rumah dan meminta tolong kepada warga. Selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka, sedangkan teman tersangka yang menunggu di luar rumah langsung pergi," ujarnya. 

Muhamad Ali mengatakan, karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya. 

"Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung, dan Rutan Temanggung yang akan mengirim ke Lapas Nusakambangan," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Temanggung M Alfan Armin mengatakan meskipun saat ini yang bersangkutan dikembalikan ke Nusakambangan, namun tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan saat ini. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama," katanya. []

Berita terkait
DPR Ingatkan Kumham Terkait Asimilasi Napi Berulah
DPR minta Kemenkumham untuk melakukan pembenahan sistem pemberian asimilasi saat pandemi virus corona
Fokus Kapolda Jatim Baru, Awasi Narapidana Asimilasi
Selain fokus masalah kejahatan, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran juga menaruh perhatian terkait penerapaan PSBB.
2 Pembunuh Wanita di Deli Serdang Eks Napi Asimilasi
Dua pelaku pembunuhan sadis seorang wanita muda di Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan eks narapidana asimilasi.