106 Napi Asimilasi Kambuhan Kembali Dibekuk

Polri sudah menangkap 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana alias akmbuh, setelah bebas dari lapas atau rutan.
Petugas kesehatan dari RS Bhayangkara Polda Sumbar didampingi polisi memberikan pengobatan terhadap napi asimilasi sindikat curanmor yang ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap. (Foto: Tagar/Dok. Polresta Padang)

Bekasi - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan ‎pihaknya sudah membekuk 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai penyalahgunaan narkoba. 

"Sampai saat ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah polda," kata Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020. 

Mereka ditangkap polisi karena melakukan lagi kejahatan usai keluar dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca juga: DPR Ingatkan Kumham Terkait Asimilasi Napi Berulah

Dari keseluruhan kasus tersebut, Jawa Tengah dan Sumatera Utara menjadi daerah dengan napi terbanyak mengulangi melakukan tindak pidana, masing-masing 13 orang napi, disusul Jawa Barat dengan 11 napi. 

"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di tiga wilayah tersebut," katanya.

Selain di tiga wilayah tersebut, para napi asimilasi juga tercatat melakukan tindak pidana di Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. 

Baca juga: Napi Asimilasi Berulah, Curi Kotak Amal di Musala

Dia menjelaskan, tindak pidana yang paling banyak dilakukan para napi asimilasi adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak. 

Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA. []

Berita terkait
Fokus Kapolda Jatim Baru, Awasi Narapidana Asimilasi
Selain fokus masalah kejahatan, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran juga menaruh perhatian terkait penerapaan PSBB.
2 Pembunuh Wanita di Deli Serdang Eks Napi Asimilasi
Dua pelaku pembunuhan sadis seorang wanita muda di Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan eks narapidana asimilasi.
Otak Curanmor, Napi Asimilasi Padang Ditembak Polisi
Seorang narapidana asimilasi Covid-19 di Padang kembali diringkus polisi dalam kasu pencurian kendaraan bermotor.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.