DPR Ingatkan Kumham Terkait Asimilasi Napi Berulah

DPR minta Kemenkumham untuk melakukan pembenahan sistem pemberian asimilasi saat pandemi virus corona
Salah seorang mantan narapidana keluar dari pintu lapas sambil membawa miniatur yang dibuatnya selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin, 6 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Jakarta -  Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pemberian asimilasi saat pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dikatakannya sejumlah narapidana kembali berbuat kriminal usai dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebanyak apapun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin, 11 Mei 2020.

Politikus PDIP itu mengaku mendukung kebijakan asimilasi di tengah pandemi corona tersebut. Pasalnya ia menilai jumlah narapidana yang menghuni lapas melebihi kapasitas. Menurut Herman, fenomena kelebihan kapasitas lapas merupakan akibat dari kesalahan penindakan hukum. 

Oleh karenanya, Herman berpesan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang baru, Reynhars Silitonga untuk berfokus membenahi pekerjaan rumah tersebut.

"Sebanyak apapun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidana yang setengahnya merupakan kasus narkotika," kata Herman.

Dalam kesempatan rapat itu, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga membeberkan saat ini 39.273 narapidana yang menjalani asimilasi per Minggu, 10 Mei 2020. Dari jumlah itu, ada 95 orang yang melanggar syarat asimilasi.

"Sekarang yang melakukan pelanggaran ada yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," kata Reynhard.

1 Napi dan 2 Petugas Lapas Positif Corona

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengungkapkan satu narapidana dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan 31 narapidana masuk kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan dua petugas lapas terkonfirmasi positif Covid-19.

Data tersebut dihimpun Kemenkum HAM per tanggal 10 Mei 2020. Narapidana positif corona itu kini telah mendapat penanganan di rumah sakit.

"Per tanggal 10 Mei sebagai berikut, penyebaran pada narapidana, tahanan, anak, terjadi pada kategori OTG sebanyak 31 orang, ODP sebanyak 1 orang, PDP sebanyak 1 orang, dan terkonfirmasi positif Covid-19 1 orang," kata Reynhard dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin 11 Mei 2020.

Reynhard menuturkan satu narapidana positif terinfeksi Corona itu bukan tertular dari dalam lapas karena telah berada di rumah sakit selama sebulan penuh lantaran mendapatkan penanganan intensif akibat menderita sejumlah penyakit.

"Yang perlu kami jelaskan di sini, yang terkonfirmasi positif adalah tanggal 5 April. Kira-kira 1 bulan yang lalu, ada salah satu warga binaan, kemudian mengeluh sakit jantung. Kemudian mengeluh sakit gula. Kemudian dirujuk ke rumah sakit, itu 1 bulan lalu," ujarnya.

"Dua hari lalu (narapidana itu) dinyatakan positif. Dia sudah kurang lebih satu bulan di rumah sakit," ucap dia.

Sedangkan kasus petugas lapas positif virus corona tercatat ada dua orang. Masing-masing petugas Lapas II A Salemba Jakarta Pusat dan Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. Namun kini, keduanya telah dinyatakan negatif corona atau sembuh.

Sementara data lain per 10 Mei 2020, petugas lapas kriteria OTG sebanyak 12 orang, dan ODP sebanyak 7 orang. "PDP nihil, dan terkonfirmasi positif Covid-19 nihil," ujarnya.

Reynhard meyebutkan sejumlah tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lapas telah dilakukan Kemenkumham. Sedikitnya ada 12 langkah yang salah satunya penyemprotan disinfektan di area lapas. []

Berita terkait
Fokus Kapolda Jatim Baru, Awasi Narapidana Asimilasi
Selain fokus masalah kejahatan, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran juga menaruh perhatian terkait penerapaan PSBB.
2 Pembunuh Wanita di Deli Serdang Eks Napi Asimilasi
Dua pelaku pembunuhan sadis seorang wanita muda di Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan eks narapidana asimilasi.
Otak Curanmor, Napi Asimilasi Padang Ditembak Polisi
Seorang narapidana asimilasi Covid-19 di Padang kembali diringkus polisi dalam kasu pencurian kendaraan bermotor.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.