Banyuwangi - Kepolisian Sektor Giri menangkap eks narapidana asimilasi berinisial AWP, 20 tahun. AWP kembali ditangkap polisi setelah mencuri kotak amal Musala Babussalam, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi.
Ketua Takmir Musala Babusalam, Sutrisno mengaku baru mengetahui uang dalam kotak amal hilang setelah pelaksanaan salat Tarawih.
Pelaku hanya membawa uang kertas yang ada di kotak amal.
"Kotak amal itu pas kita cari-cari kok tidak ada ditempat semula. Akhirnya setelah kita cari di seputaran musala, kotak amal itu ketemu ditempat salat khusus wanita dengan kondisi kotak amal itu sudah terbuka dan rusak," ujur Sutrisno, Selasa, 12 Mei 2020
Sutrisno mengaku jumlah uang yang dicuri dalam kotak amal itu mencapai Rp900 ribu. Jumlah itu tidak termasuk uang recehan sengaja tidak diambil pelaku dan ditinggalkan tetap di kotak amal.
"Pelaku hanya membawa uang kertas yang ada di kotak amal. Uang hasil jariyah masyarakat tersebut rencananya akan digunakan untuk perbaikan musala," kata Sutrisno.
Akibat kejadian ini, rencana perbaikan musala tersebut harus ditunda. Sebab anggaran yang diperuntukkan untuk perbaikan hilang.
"Kita tunda dulu sampai kasus ini selesai. Sebab, kita juga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Giri, untuk penanganan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku yang berhasil ditangkap warga," kata Sutrisno.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Giri Ajun Komisaris Ali Ashari mengatakan tersangka AWP merupakan spesialis Pencuri kotak amal.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya tidak hanya sekali, akan tetapi sudah beberapa kali di sejumlah tempat. Namun kali ini berhasil ditangkap warga," ujur Ali Ashari
Selain itu, kata Ali, tersangka AWP juga merupakan residivis kasus sama dan baru bebas karena mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dia merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Maret kemarin dengan kasus yang sama," tambah Ali Ashari.
Ali menambahkan AWP berhasil ditangkap, karena ada beberapa warga sekitar melihat pelaku masuk ke musala. Warga pun tak curiga terhadap pelaku, karena dia sebelumnya pernah bertempat tinggal di sekitar TKP. Sehingga sudah dikenal warga sekitar.
Namun akhirnya warga menaruh kecurigaan terhadap AWP karena setelah salat Tarawih tidak ada lagi orang berada di musala tersebut dan diketahui.
"Tidak berselang lama pelaku pencurian kotak amal , AWP berhasil dikejar dan di tangkap di depan salah satu pusat perbelanjaan di Banyuwangi," tutur Ali.
Setelah berhasil ditangkap, warga langsung menyerahkanya ke aparat Kepolisian Sektor Giri, beserta barang buktinya, yaitu satu buah kotak amal dan sepotong besi yang digunakan untuk merusak gembok kotak amal tersebut.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. []