Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof M Fauzan menanggapi deklarator Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin yang menyarankan rakyat melakukan gugatan Class Action dan Judicial Review (JR), terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Menurut Fauzan, efektivitas antara gugatan class action dan judicial review bergantung pada pengadilan. Dia mengatakan, para penggugat harus menyiapkan beberapa pasal yang dianggap tak berpihak kepada masyarakat.
Percaya bahwa lembaga peradilan dan para hakim akan memutus sesuai dengan keadilan masyarakat
"Yang jelas jika diajukan judicial review, maka yang harus disusun dalam gugatan antara lain diinformasikan pasal-pasal mana dalam UU Cipta Kerja yang menurut penggugat bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945," ujar Fauzan kepada Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.
"Dan harus jelas pasal mana dalam UUD 1945 yang disimpangi oleh ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja," ucap dia menambahkan.
Kendati demikian, Fauzan mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum maka saat mengajukan gugatan, baik judicial review maupun class action, harus dilandasi rasa kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
"Percaya bahwa lembaga peradilan dan para hakim akan memutus sesuai dengan keadilan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Presidium KAMI Din Syamsuddin mengkritik keras pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR, karena telah mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Dia juga mengatakan, ke depan rakyat dapat melakukan gugatan class action dan judicial review, dengan menggugat UU Ciptaker yang ia pandang cacat moral dan politik.
"Saya ikut bersama," tutur Din Syamsuddin.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19. Pemerintah dan DPR pada akhir pekan lalu juga kedapatan menggelar rapat di hotel, demi merampungkan pembahasan UU ini.
Usai pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) selesai pada Sabtu, 3 Oktober 2020, sedianya Rapat Paripurna untuk pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, DPR dan pemerintah makin mengebut agenda pengesahan RUU kontroversial ini, hingga disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
- Baca juga: Soal Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Tak Sengsarakan Rakyat
- Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Diminta Waspada Provokasi Kelompok Anarko
Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). []