Soal Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Tak Sengsarakan Rakyat

Wawan Purwanto menegaskan bahwa pemerintah melalui pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak ingin menyengsarakan masyarakat.
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi atas penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Pematang Siantar, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto:Tagar/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Pengamat intelijen Wawan Purwanto menegaskan bahwa pemerintah melalui pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak ingin menyengsarakan masyarakat.

Wawan mengatakan, banyaknya hoaks yang beredar di media sosial sehingga membuat masyarakat salah menanggapi adanya UU Cipta Kerja yang baru disahkan Pemerintah dan DPR di Gedung DPR, pada Senin, 5 Oktober lalu.

Maka kita harus meliterasi publik, jelaskan tentang aturan yang sesungguhnya dengan bahasa yang mudah dimengerti, biar tidak salah paham

Dia menyarankan, jika pihak-pihak yang mengerti maksud dari pasal-pasal di UU tersebut agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Pro kontra hal biasa, apalagi banyak hoaks yang beredar, padahal tidak demikian. Maka kita harus meliterasi publik, jelaskan tentang aturan yang sesungguhnya dengan bahasa yang mudah dimengerti, biar tidak salah paham," kata Wawan dihubungi Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebagai masyarakat yang baik, kata dia, sebelum bersuara hendaknya terlebih dahulu bertanya kepada orang-orang yang mengerti UU Cipta Kerja. Hal ini menurutnya agar warga tidak mudah terprovokasi akan adanya persebaran berita bohong di media sosial, maupun di kehidupan sehari-hari.

"Mari baca aturan aslinya, tanyakan kepada yang mengerti, jadi check, recheck serta cross check. Setelah paham, kasih tahu teman yang lain agar tidak terprovokasi," ujarnya.

Lantas, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang menyengsarakan masyarakat dengan melakukan pengesahan terhadap UU tersebut.

"Tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya," kata dia.

Dia berpendapat, aksi demonstrasi terkait penolakan Omnibus Law tunggangi pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

"Ada kepentingan pihak lain yang ikut serta jadi rusuh," katanya.

 di Mahkamah Konstitusi (MK).Menurut amatannya, aksi demonstrasi akan berlanjut pada 9 Oktober 2020. Aksi berikutnya setelah itu, kata dia, mengarah pada gugatan lewat jalur hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggal 9 jadwal demo terakhir, jika masih berlanjut eskalasinya akan mulai menurun, dan nantinya ke arah legal yakni Judicial review di MK. Demo silakan asal jangan langgar aturan waktu dan tetap tidak merugikan kepentingan publik, jangan rusuh. Karena pasti ada sanksi hukum," ucap Wawan Purwanto.[]

Berita terkait
Perbandingan Pesangon UU Cipta Kerja dengan Negara Lain
Hak besaran pesangon untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubngan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja menuai kritikan tajam.
Fraksi Demokrat Bongkar Kesesatan Pengesahan UU Cipta Kerja
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membongkar kesesatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR.
Jakarta Ada Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Kunker ke Kalteng
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah di saat ada demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.