Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta agar pemerintah segera mensosialisasikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan bersama DPR. Hal itu, menurutnya penting dilakukan agar masyarakat memahami isi dari Undang-Undang tersebut.
Pasalnya, ada pihak-pihak yang merasa bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Hal itu menyebabkan kegaduhan di kalangan publik.
Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoax yang beredar di masyarakat
"Pemerintah agar segera melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut, serta memberikan penjelasan maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, seperti perihal Upah Minimum Kabupaten Kota/UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak seumur hidup," kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain itu, masalah lain yang menjadi sorotan adalah terkait outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Perihal itu, waktu kerja dan hak cuti dinilai terlalu eksploitatif.
Kemudian, outsourcing juga dikabarkan tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan. Sementara, Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia.
Atas dasar itu Bamsoet meminta meminta pemerintah segera melakukan sosialisasikan pasal-pasal tersebut.
"Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoax yang beredar di masyarakat," ucap Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta kepada seluruh media yang ada di Indonesia, baik cetak, siaran, maupun online, agar tidak menyebarkan informasi hoax atau informasi yang tidak jelas validitasnya, khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja.
"Diharapkan media sebagai salah satu pilar demokrasi dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, tidak memihak, dan objektif, sehingga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan yang benar bagi masyarakat. MPR berharap media dapat menyampaikan konten-konten yang positif dan edukatif bagi masyarakat, " ujar dia.
Ia menegaskan agar seluruh warga Indonesia, yang belum bisa menerima keberadaan UU Cipta Kerja dimaksud dapat meminta pemerintah atau DPR untuk melakukan dialog terkait butir-butir yang dianggap merugikan masyarakat.
- Baca juga: Usai Ketok Omnibus Law Cipta Kerja Gedung DPR Dijual Murah
- Baca juga: Kehadiran UU Cipta Kerja Malapetaka Bagi Ekonomi Indonesia
"Khususnya buruh, sehingga dapat dicapai kesepahaman untuk kepentingan bersama, dan jika tidak didapat kesepahaman, MPR menyarankan agar diselesaikan dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," ucap Bamsoet.[]