Timboel Siregar Menilai UU Cipta Kerja Tak Mampu Melindungi Pekerja Informal

Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai kehadiran UU Ciptakerja dan Perpu Cipta Kerja menurunkan perlindungan bagi pekerja formal.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (Tagar.id/Beritabaru.co)

TAGAR.id, Jakarta – Penolakan terhadap kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) dan Perpu Cipta Kerja terus terjadi.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Organik Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI), Timboel Siregar, klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptakerja diyakini menurunkan perlindungan bagi pekerja formal.

“Pasal-pasal yang berkaitan di UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang menurunkan perlindungan bagi pekerja formal sudah menjadi diskusi umum di media-media,” kata Sekjen OPSI Timboel Siregar melalui gawai, Minggu, 26 Februari 2023.

Ia menegaskan, UU Ciptaker untuk mengatasi defisit angkatan kerja sepertinya masih isapan jempol semata. Sebab, belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal. Bahkan menyumbang lebih banyak menambah jumlah pekerja informal.

“Sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022 ada 2.58 juta pekerja informal. Jumlah pekerja informal bertambah lebih cepat, total saat ini sebanyak 80 jutaan,” ucap Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch ini.

Padahal, lanjut Timboel, UU ini dikampanyekan akan mengatasi defisit angkatan kerja. “Kenyataannya, UU Ciptakerja belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal,” tambahnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, selama setahun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat bagi pekerja formal yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Namun, program tersebut tidak menyasar kepada pekerja informal. Padahal, jumlah mereka juga bertambah banyak.

“Kalaupun ada program jaminan sosial yang baru yaitu JKP, program ini pun dikhususkan untuk pekerja formal, tidak diberikan kepada pekerja informal,” katanya.

Menurut Timboel, kebijakan pemerintah kerap kali meninggalkan pekerja informal. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah tiga kali diberikan pun, semuanya hanya untuk pekerja formal. Pekerja informal ditinggalkan.

Ia menilai terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap pekerja informal. Namun dalam pembuatan regulasi, pekerja informal kerap dijadikan alasan.

“Kita harus peduli kepada pekerja informal yang mau masuk ke sektor formal, sehingga regulasi harus mendukung hal tersebut. Menjadikan tameng pekerja informal, tapi pemerintah sangat lalai melindungi pekerja informal,” sambung Timboel. []

Berita terkait
Kongres AS Loloskan RUU untuk Bantu Perusahaan Cip Komputer
DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan paket 280 miliar dolar untuk meningkatkan industri semikonduktor dan penelitian ilmiah
Respons UU KUHP Baru, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia
Diketahui, peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis, 8 Desember 2022.
Menaker Sebut Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan
Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU Cipta Kerja