Pakar: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Paling Berwenang

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak paling berwenang kasus Pinangki Sirna Malasari.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak paling berwenang kasus Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak paling berwenang dibandingkan instansi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Yang harus diingat adalah tipikor (tindak pidana korupsi) ini dilakukan oleh penegak hukum, makanya yang paling berwenang dan objektif adalah KPK, karena komisi atirasuah memang didirikan untuk menangani korupsi di kalangan penegak hukum," ujar Fikcar kepada Tagar, Kamis, 3 September 2020.

Bagi mereka penyelenggara negara maupun pengusaha, advokat, dapat dikenakan tindak pidana umum pemalsuan surat.

Menurut Fickar, dari perspektif yuridis, siapapun yang berstatus penyelenggara negara dan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dianggap melakukan tipikor. Begitu pula pihak swasta yang ikut terlibat sebagai peserta pembantu, sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Andi Irfan Tersangka Perantara Suap Djoktjan-Pinangki

"Bagi mereka penyelenggara negara maupun pengusaha, advokat, dapat dikenakan tindak pidana umum pemalsuan surat dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki kepada lembaga antirasuah harus sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

"KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main

Menurut dia, KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pihaknya juga memiliki wewenang untuk mengusut kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," tutur Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki diduga menerima suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pihak Kejagung RI telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun Pinangki telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari MA. []

Berita terkait
Jaksa Pinangki Diperiksa Polri di Rutan Salemba
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.
2 Pengelola Apartemen Jadi Saksi Djoktjan - Pinangki
Jampidsus Kejagung memeriksa dua pengelola apartemen jadi saksi dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Pinangki Sirna dan Djoko Tjandra.
KPK Terima Pemberitahuan SPDP Kasus Jaksa Pinangki
Wakil Ketua KPK Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejagung.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.